Lompat ke isi

Fasichul Lisan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 Desember 2023 18.32 oleh Sikurakurasi (bicara | kontrib) (Riwayat)
Prof. Dr.
Fasichul Lisan
MA
Berkas:Rektor-Unair-Prof.-Dr.-H.-Fasich-Apt..jpg
[[Rektor Universitas Airlangga]] 12
Masa jabatan
8 Juni 2006 – 10 Juni 2015
Sebelum
Pendahulu
Puruhito
Pengganti
Mohammad Nasih
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1946-12-31)31 Desember 1946
Kabupaten Malang, Djawa Timur, Indonesia
KebangsaanIndonesia
Suami/istriMughnijah
AnakAchmad Chusnu Romdhoni
Nur Rochmah
Muchammad Yasir
Nur Hidayati
AlmamaterUniversitas Airlangga
Institut Teknologi Bandung
ProfesiIlmuwan
Akademisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Dr. H. Fasichul Lisan, Apt. (lahir 31 Desember 1946) adalah akademisi dan ilmuwan yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Airlangga periode 2006-2010 dan 2010-2015.[1] Fasichul merupakan alumni Fakultas Farmasi dan ITB Bandung (Doktor MIPA).[1]

Kasus

Tahun 2016

Pada 30 Maret 2016, Fasichul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga.[2] Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirisendiri dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dengan sumber dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2007-2010, dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dengan sumber dana DIPA 2009.[3]

Fasichul diduga merugikan negara mencapai Rp. 85 miliar, dari total proyek sekitar Rp. 300 miliar.[2] Atas perbuatannya, dia disangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 6 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[4]

Tahun 2019

Pada 12 Desember 2019, KPK memanggil Fasichul yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga.[5] Ia dipanggil setelah menyandang status tersangka selama 3 tahun 9 bulan, sejak 30 Maret 2016 lalu.[6]

Pendidikan

Organisasi

  • Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Farmasi Unair
  • Anggota Majelis Pekerja Kongres HMI
  • Ketua Majelis Pendidikan Tinggi PW Muhammadiyah Jatim (1990-1994)
  • Kadiv SDM ICMI Jatim (1990-1995)
  • Ketua Majelis Wilayah KAHMI Jatim (1995-2000)
  • Ketua PW Muhammadiyah Jatim (2000-sekarang)
  • Ketua Kelompok Pakar Farmasi Indonesia (2004-sekarang)

Karier

  • Pembantu Rektor I Universitas Bangkalan (1987-1990)
  • Rektor Universitas Bangkalan (1990-1994)
  • Kepala Lab Biofarmasetika-Farmakokinetika (1990-sekarang)
  • Sekretaris TPP Apoteker RS Farmasi Unair (1991-1994)
  • Anggota Dewan Sosial Politik Daerah (1992-1998)
  • Asisten Direktur I Bidang Akademik Pascasarjana Unair (1994-1998)
  • Dekan Fakultas Farmasi Unair (1998-2002)
  • Pembantu Rektor Bidang Akademik Unair (2002-2006)
  • Rektor Universitas Airlangga (2006-2015)

Catatan kaki

  1. ^ a b "Tentang UNAIR - Sejarah". Universitas Airlangga Official Website. Diakses tanggal 2023-12-22. 
  2. ^ a b Baiduri, MC Nieke Indrietta (2016-03-30). "Korupsi RS Unair, KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair Tersangka". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-12-22. 
  3. ^ Media, Kompas Cyber (2016-03-30). "KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair sebagai Tersangka". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-12-22. 
  4. ^ Sasongko, Joko Panji. "KPK Periksa Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih". nasional. Diakses tanggal 2023-12-22. 
  5. ^ antaranews.com (2019-12-12). "KPK panggil eks Rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka". Antara News. Diakses tanggal 2023-12-22. 
  6. ^ "KPK Panggil Eks Rektor Unair, Fasichul Lisan, Sebagai Tersangka". kumparan. Diakses tanggal 2023-12-22.