Fasichul Lisan
Artikel biografi ini ditulis menyerupai resume atau daftar riwayat hidup (Curriculum Vitae). |
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. Masalah khususnya adalah: format penulisan |
Prof. Dr. Fasichul Lisan MA | |
---|---|
Berkas:Rektor-Unair-Prof.-Dr.-H.-Fasich-Apt..jpg | |
[[Rektor Universitas Airlangga]] 12 | |
Masa jabatan 8 Juni 2006 – 10 Juni 2015 | |
Pendahulu Puruhito Pengganti Mohammad Nasih | |
Informasi pribadi | |
Lahir | Kabupaten Malang, Djawa Timur, Indonesia | 31 Desember 1946
Kebangsaan | Indonesia |
Suami/istri | Mughnijah |
Anak | Achmad Chusnu Romdhoni Nur Rochmah Muchammad Yasir Nur Hidayati |
Almamater | Universitas Airlangga Institut Teknologi Bandung |
Profesi | Ilmuwan Akademisi |
Sunting kotak info • L • B |
Prof. Dr. H. Fasichul Lisan, Apt. (lahir 31 Desember 1946) adalah akademisi dan ilmuwan yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Airlangga periode 2006-2010 dan 2010-2015.[1] Fasichul merupakan alumni Fakultas Farmasi dan ITB Bandung (Doktor MIPA).[1]
Kasus
Tahun 2016
Pada 30 Maret 2016, Fasichul ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga.[2] Dia diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya dirisendiri dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dengan sumber dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) 2007-2010, dan peningkatan sarana dan prasarana rumah sakit dengan sumber dana DIPA 2009.[3]
Fasichul diduga merugikan negara mencapai Rp. 85 miliar, dari total proyek sekitar Rp. 300 miliar.[2] Atas perbuatannya, dia disangka Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 6 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.[4]
Tahun 2019
Pada 12 Desember 2019, KPK memanggil Fasichul yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga.[5] Ia dipanggil setelah menyandang status tersangka selama 3 tahun 9 bulan, sejak 30 Maret 2016 lalu.[6]
Pendidikan
- Fakultas Farmasi Universitas Airlangga
- Institut Teknologi Bandung (Doktor MIPA)
Organisasi
- Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Farmasi Unair
- Anggota Majelis Pekerja Kongres HMI
- Ketua Majelis Pendidikan Tinggi PW Muhammadiyah Jatim (1990-1994)
- Kadiv SDM ICMI Jatim (1990-1995)
- Ketua Majelis Wilayah KAHMI Jatim (1995-2000)
- Ketua PW Muhammadiyah Jatim (2000-sekarang)
- Ketua Kelompok Pakar Farmasi Indonesia (2004-sekarang)
Karier
- Pembantu Rektor I Universitas Bangkalan (1987-1990)
- Rektor Universitas Bangkalan (1990-1994)
- Kepala Lab Biofarmasetika-Farmakokinetika (1990-sekarang)
- Sekretaris TPP Apoteker RS Farmasi Unair (1991-1994)
- Anggota Dewan Sosial Politik Daerah (1992-1998)
- Asisten Direktur I Bidang Akademik Pascasarjana Unair (1994-1998)
- Dekan Fakultas Farmasi Unair (1998-2002)
- Pembantu Rektor Bidang Akademik Unair (2002-2006)
- Rektor Universitas Airlangga (2006-2015)
Catatan kaki
- ^ a b "Tentang UNAIR - Sejarah". Universitas Airlangga Official Website. Diakses tanggal 2023-12-22.
- ^ a b Baiduri, MC Nieke Indrietta (2016-03-30). "Korupsi RS Unair, KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair Tersangka". Tempo (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2023-12-22.
- ^ Media, Kompas Cyber (2016-03-30). "KPK Tetapkan Mantan Rektor Unair sebagai Tersangka". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2023-12-22.
- ^ Sasongko, Joko Panji. "KPK Periksa Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih". nasional. Diakses tanggal 2023-12-22.
- ^ antaranews.com (2019-12-12). "KPK panggil eks Rektor Unair Fasichul Lisan sebagai tersangka". Antara News. Diakses tanggal 2023-12-22.
- ^ "KPK Panggil Eks Rektor Unair, Fasichul Lisan, Sebagai Tersangka". kumparan. Diakses tanggal 2023-12-22.