Lompat ke isi

Paspor Mandat Palestina

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 Desember 2023 07.37 oleh MuzakkiRamadhanakbar (bicara | kontrib) (meletakkan kategori pada tempatnya)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Paspor Wajib Palestina
Sampul depan paspor Wajib Palestina.
Penerbit British Mandate for Palestine
Jenis dokumenPassport
TujuanIdentification

Paspor Wajib Palestina adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh otoritas Inggris di Wajib Palestina kepada penduduk antara tahun 1925 dan 1948. Paspor bersampul coklat pertama kali muncul sekitar tahun 1927, menyusul penerbitan tersebut dari Perintah Kewarganegaraan Palestina, 1925. Dari tahun 1926 hingga 1935 saja, sekitar 70.000 dokumen perjalanan semacam itu diterbitkan.[1]

Sebelum undang-undang kewarganegaraan tahun 1925

[sunting | sunting sumber]
Sebelum diperkenalkannya paspor, Inggris mengeluarkan keadaan darurat laissez-passers, seperti yang terlihat pada contoh tahun 1924 ini. Entitas penerbitnya diberi nama "Palestine" dalam bahasa Inggris, "فلسطين" (falestin) dalam bahasa Arab, dan "פלשתינה (א״י)" (Palestina ditambah akronim untuk Eretz Yisrael) dalam bahasa Ibrani.

Sebelum undang-undang kewarganegaraan tahun 1925, Pemerintah Palestina mengeluarkan paspor Inggris bagi mereka yang berkewarganegaraan Inggris, dan dua jenis dokumen perjalanan bagi orang lain:

  1. Sertifikat Sementara Kewarganegaraan Palestina tersedia bagi orang-orang yang telah menunjukkan niat mereka untuk menjadi warga negara Wajib Palestina dan tinggal di Palestina, asalkan mereka lahir di Palestina, ayah mereka lahir di Palestina, atau mereka adalah "mantan warga negara Rusia yang secara wajib memperoleh kewarganegaraan Ottoman di Palestina selama perang baru-baru ini".[2] Istri dari orang-orang tersebut juga memenuhi syarat mulai akhir tahun 1924.[3]
  2. Keadaan darurat laissez-passer.[2] Sebuah peraturan yang mengizinkan Komisaris Tinggi untuk menerbitkan paspor bagi warga negara Wajib Palestina diundangkan segera setelahnya.[4]

Status penduduk: UU 1925

[sunting | sunting sumber]

Status Kewarganegaraan Wajib Palestina belum ditetapkan secara hukum hingga tahun 1925.[5] Kewarganegaraan wajib Palestina dan berbagai cara untuk memperolehnya ditetapkan dalam Perintah dalam Dewan tanggal 24 Juli 1925.[5][6]

Warga negara Turki yang biasa tinggal di Palestina (tidak termasuk Transyordania) pada hari pertama Agustus 1925 otomatis menjadi warga negara kecuali mereka memilih untuk menolaknya.[6][5] Banyak kelompok masyarakat lain yang dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan, yang akan diberikan berdasarkan kebijakan Komisaris Tinggi.[6]

Penduduk asli Palestina yang tinggal di luar negeri diberi waktu dua tahun untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Palestina, namun Komisaris Tinggi segera mengurangi waktu tersebut menjadi sekitar satu tahun, sehingga menciptakan sekelompok orang tanpa kewarganegaraan yang telah kehilangan kewarganegaraan Ottoman mereka namun tidak dapat memperoleh kewarganegaraan Palestina.[5]

Meskipun hakikat kewarganegaraan Wajib Palestina telah diperdebatkan di dalam pemerintahan Inggris sejak tahun 1920, alasan utama penundaan tersebut adalah karena warga negara Turki secara resmi merupakan orang asing yang menjadi musuh hingga [Perjanjian Lausanne]] diratifikasi pada tahun 1923.[7]

Warga negara Palestina mempunyai hak tinggal di Palestina, namun bukan warga negara Inggris, dan malah dianggap sebagai warga yang dilindungi Inggris.[8]

Setelah 1948

[sunting | sunting sumber]

Paspor wajib Palestina tidak lagi berlaku setelah berakhirnya Mandat pada tanggal 15 Mei 1948.[9] Meski begitu, pada awal tahun 1950-an, para pejabat Perserikatan Bangsa-Bangsa menggambarkan "paspor Palestina yang sudah usang dan diterbitkan pada masa Mandat oleh pemerintah yang sudah tidak ada lagi secara hukum" sebagai "kenang-kenangan identitas yang dihargai oleh para pengungsi".[10] Paspor Israel, Pemerintah Seluruh Palestina dan paspor Yordania ditawarkan kepada mantan subjek Mandat Inggris sesuai dengan kewarganegaraan yang mereka peroleh setelah Perang Arab-Israel 1948. Sejumlah besar Arab Palestina, khususnya di Jalur Gaza dan mereka yang mengungsi di Suriah dan Lebanon, tetap menjadi tanpa kewarganegaraan .[butuh rujukan]

Lihat juga

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Qafisheh, Mutaz M (2008). The international law foundations of Mandatory Palestine's nationality: a legal examination of nationality in Palestine under Britain's rule. Graduate Institute of International Studies. 7. BRILL. hlm. 149. ISBN 978-90-04-16984-5. 
  2. ^ a b Lembaran Negara Resmi Pemerintah Palestina, No. 116, 1 Juni 1924, hlm. 690–692.
  3. ^ Berita Resmi Pemerintah Palestina, No. 127, 15 November 1924, hlm. 908–909.
  4. ^ Teks: Berita Resmi Pemerintah Palestina, No. 153, 16 November 1924, hlm. 564–566. Pengundangan: Berita Resmi Pemerintah Palestina, No. 151, 16 Desember 1924, hal. 626.
  5. ^ a b c d Mutaz Qafisheh (2010). "Genesis of Citizenship in Palestine and Israel". Bulletin du Centre de recherche français à Jérusalem (21). 
  6. ^ a b c Lembaran Resmi Pemerintah Palestina, No. 147, 16 September 1925, hlm.460–466.
  7. ^ Lauren E. Banko (2011). "The Legislative Creation of Palestinian Citizenship: Discourses in the Early Mandate Period". International Journal for Arab Studies. 2 (2): 1–32. 
  8. ^ Bentwich, Norman (1939). "Palestine Nationality and the Mandate". Jurnal Perbandingan Legislasi dan Hukum Internasional. 21 (4): 230–232. JSTOR 754593. 
  9. ^ Donna Artz (1997). Refugees into Citizens. Council on Foreign Relations Press. hlm. 77. ISBN 9780876091944. 
  10. ^ Feldman, Hana (2008). "Refusing Invisibility: Documentation and Memorialization in Palestinian Refugee Claims". Journal of Refugee Studies. Oxford University Press. 21 (4): 498–516. doi:10.1093/jrs/fen044. ISSN 1471-6925. 

Templat:Topik mandat palestina

Templat:Mandate-Palestine-stub Templat:UK-gov-stub