Kepala desa
Kepala desa adalah pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.[1] Masa jabatan kepala desa adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 (tiga) kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.[2] Kepala desa tidak bertanggungjawab kepada camat, tetapi hanya dikoordinasikan saja oleh camat. Kepala desa bertanggungjawab atas penyelenggarakan pemerintahan desa, pelaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa .
Kepala Desa disebut rio di Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bungo Nomor 9 Tahun 2007 yang menetapkan penyebutan kepala desa menjadi rio, desa menjadi dusun dan dusun menjadi kampung
Jabatan kepala desa di setiap wilayah berbeda penyebutannya. Di wilayah Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan, Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu, kepala desa biasa disebut sangadi. Berbeda halnya di wilayah lain, penyebutan kepala desa beragam seperti geuchik (Aceh), wali nagari (Sumatera Barat), pambakal (Kalimantan Selatan), hukum tua (Sulawesi Utara), perbekel (Bali), kuwu (Pemalang, Brebes, Tegal, Cirebon dan Indramayu), pangulu (Simalungun, Sumatera Utara), peratin (Pesisir Barat, Lampung), dan kapala lembang (Tana Toraja & Toraja Utara, Sulawesi Selatan). Di Pulau Madura kepala desa disebut Klèbun.
Perbedaan dengan Lurah
Istilah lurah sering kali rancu dengan jabatan kepala desa. Di Jawa pada umumnya, dahulu pemimpin dari sebuah desa dikenal dengan istilah lurah. Namun dalam konteks Pemerintahan Indonesia, sebuah kelurahan dipimpin oleh lurah, sedang desa dipimpin oleh kepala desa. Perbedaan yang jelas di antara keduanya adalah lurah juga seorang pegawai negeri sipil yang bertanggungjawab kepada camat; sementara kepala desa bisa dijabat siapa saja yang memenuhi syarat (bisa berbeda-beda antar desa) yang dipilih langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Di Daerah Istimewa Yogyakarta, lurah untuk kalurahan berbeda dengan lurah kelurahan; jika lurah kelurahan dijabat oleh seorang PNS, lurah kalurahan dipilih langsung dan mengemban tugas yang sama dengan kepala desa.[3]
Wewenang
Wewenang kepala desa antara lain:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Mengajukan rancangan peraturan desa
- Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
Kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik (Namun, boleh menjadi anggota partai politik), merangkap jabatan sebagai Ketua atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan, merangkap jabatan sebagai anggota DPRD, terlibat dalam kampanye Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden, dan Pemilihan Kepala Daerah.
Kepala desa dapat diberhentikan atas usul pimpinan BPD kepada bupati/Wali kota melalui camat, berdasarkan keputusan musyawarah BPD.
Pemilihan kepala desa
Kepala desa dipilih langsung melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) oleh penduduk desa setempat. Usia minimal Kepala Desa adalah 25 tahun, dan ia harus berpendidikan paling rendah SLTP, dan termasuk penduduk desa setempat. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa dilakukan oleh Panitia Pemilihan, yang dibentuk oleh BPD,[4] dan anggotanya terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
Cara pemilihan kepala desa dapat bervariasi antara desa satu dengan lainnya. Pemilihan kepala desa dan masa jabatan kepala desa dalam kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan yang diakui keberadaannya berlaku ketentuan hukum adat setempat.
Lihat pula
Referensi
- ^ Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
- ^ "Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa". hukumonline.com/klinik. Diakses tanggal 5 Mei 2016.
- ^ Yuwono, Markus (2019-10-11). Khairina, ed. "Di DIY, Kecamatan Berubah Nama Menjadi Kapenewon, Desa Jadi Kalurahan". Kompas.com. Diakses tanggal 2022-01-17.
- ^ KUMPULAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DESA DI INDONESIA. Marzha Tweedo. 9 April 2015. hlm. 61. GGKEY:3UT8XC60KED.
Bacaan lainnya
- Sumber Saparin (1974). Tata pemerintahan dan administrasi pemerintahan desa. Fakultas Sosial dan Politik, Universitas Gadjah Mada.
- Mohd. Said Dirdjokusumo (1959). Tugas dan kewadjiban kepala desa berdasar H. I. R. Fadjar.