Lompat ke isi

Sapi pesisir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Desember 2023 17.30 oleh Wagino Bot (bicara | kontrib) (top: Bot: Merapikan artikel)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Sapi Pesisir adalah salah satu rumpun sapi asli Indonesia. sapi ini merupakan salah satu sapi lokal yang populasinya menyebar di seluruh Provinsi Sumatera Barat. Sapi jenis ini memiliki keseragaman bentuk fisik dan mempunyai komposisi genetik dengan kemampuan adaptasi yang baik meskipun pada lingkungan yang buruk.

Ciri Khas

[sunting | sunting sumber]

Sapi Pesisir memiliki warna tubuh dominan dengan warna merah bata serta dengan variasi warna kuning, coklat, sampai hitam, memiliki bulu mata dengan warna pirang dan terdapat garis berwarna cokelat-hitam pada punggungnya. Sapi ini memiliki kaki berwarna putih dan rambut ekor berwarna hitam. karakteristik tubuh sapi ini adalah kecil dengan sedikit gelambir. Salah satu ciiri fisik dari sapi ini adalah ukuran tubuh yang kecil, bobot rendah, kaki ramping, tubuh pendek dan memiliki sifat jinak. Persentase karkas dari sapi ini adalah 49-60% dengan angka kelahiran 70%. Sapi Pesisir memiliki sifat produksi dengan daya adaptasi yang baik dengan kemampuan hidup mencapi 85%. Keunggulan dari sapi ini adalah daya tahan terhadap penyakit serta mampu bertahan dengan pakan kualitas rendah. Sapi ini adalah sapi lokal dengan wilayah sebaran di Provinsi Sumatera Barat. Masyarakat Sumatera Barat menyebut sapi ini dengan nama Jawi ratuih atau Bantiang ratuih yang artinya memiliki anak banyak dan kecil-kecil.[1]

Keputusan Menteri Pertanian

[sunting | sunting sumber]

Sapi Pesisir telah ditetapkan sebagai salah satu rumpun sapi lokal Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2908/Kpts/OT.140/6/2011 Tentang Penetapan Rumpun Sapi Pesisir. keputusan ini diterbitkan pada tahun 2011 oleh Menteri Pertanian. [2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Bamualim AM, Wirdahayati RB, Ali M. 2006. Profil Peternakan Sapi dan Kerbau di Sumatera Barat. Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Sumatera Barat. Sukaramai.
  2. ^ Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2908/Kpts/OT.140/6/2011 Tentang Penetapan Rumpun Sapi Pesisir