Lompat ke isi

Koalisi Seni

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Januari 2024 03.56 oleh Margaretmegan (bicara | kontrib) (menambahkan referensi dan bagian uu pemajuan kebudayaaan)
Koalisi Seni
Tanggal pendirianJanuari 2013; 11 tahun lalu (2013-01)
Pendiri
Tipe
Kantor pusatJakarta,
Indonesia
Lokasi
  • Indonesia
BidangAdvokasi kebijakan seni
Jumlah anggota
350 anggota perseorangan dan lembaga dari 24 provinsi di Indonesia
Kusen Alipah Hadi
Situs webkoalisiseni.or.id

pemajuankebudayaan.id

kebebasanberkesenian.id

Koalisi Seni adalah lembaga nirlaba berfokus membangun ekosistem seni lebih baik di Indonesia lewat advokasi dan penelitian kesenian.

Sejarah

Koalisi Seni lahir dari inisiatif Yayasan Kelola dengan dukungan Hivos menggagas dan menyelenggarakan pertemuan perdana di Bogor, Jawa Barat,5-6 April 2010. Dalam pertemuan tersebut, 21 individu dan kelompok sepakat meneruskan upaya membentuk lembaga ini, dalam pertemuan berikutnya di Yogyakarta, 4-5 Mei 2010.

Dalam pertemuan berikutnya di Bandung, Jawa Barat, 21-22 Juni 2010, nama Koalisi Seni Indonesia lahir[1]. Saat itu, terpilih pula lima orang anggota Komite Pengarah (Steering Committee) yang bertugas hingga badan hukum organisasi ini diresmikan. Rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang telah disiapkan oleh Komite Pengarah dibahas pada pertemuan berikutnya di Jakarta, 19 Maret 2011. Pertemuan itu menyepakati Koalisi Seni harus diperkenalkan kepada sebanyak mungkin orang yang bekerja di dunia kesenian dan mengajak lebih banyak lagi calon anggota.

Undang-undang Pemajuan Kebudayaan

Wacana Rancangan Undang-undang (RUU) Kebudayaan pertama kali muncul tercatat pada 1982[2], kemudian kembali dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada kisaran 2014[3]. Saat itu, RUU dirancang dengan paradigma pelestarian budaya yang cenderung takut pada budaya asing dan berisi banyak larangan bagi warga negara. Salah satu drafnya bahkan diselipi kepentingan industri, yakni mencantumkan kretek sebagai warisan kebudayaan yang harus dilindungi[4].

Bersama pemangku kepentingan lain, Koalisi Seni aktif mengadvokasi RUU tersebut sejak 2014[5] agar bergeser ke paradigma pemajuan budaya dan menempatkan pemerintah sebagai fasilitator alih-alih tukang larang. Advokasi tersebut berhasil, dan UU Pemajuan Kebudayaan disahkan pada 2017[6].

UU Pemajuan Kebudayaan menekankan pada pelindungan, pembinaan, pengembangan, dan pemanfaatan budaya, serta bersifat bottom up. Pada 2019, Koalisi Seni meluncurkan hasil pemantauan dan evaluasi 2 tahun UU Pemajuan Kebudayaan[7]. Koalisi Seni juga meluncurkan laman pemajuankebudayaan.id.

Pada 2021, Koalisi Seni mengadakan webinar tentang 4 tahun pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan[8]. Kemudian pada 2022, Koalisi Seni mengadakan webinar 5 tahun implementasi UU Pemajuan Kebudayaan[9].

Terbitan

Referensi

  1. ^ "Tentang Kami". Koalisi Seni. Diakses tanggal 2024-01-04. 
  2. ^ Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (2017). "NASKAH AKADEMIK RUU tentang Kebudayaan" (PDF). Diakses tanggal 4 Januari 2024. 
  3. ^ Mar. "Masih Banyak Perdebatan, Pembahasan RUU Kebudayaan Akan Ditunda". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-01-04. 
  4. ^ antaranews.com (2015-09-30). "Taufiq Ismail: kretek bukan warisan budaya". Antara News. Diakses tanggal 2024-01-04. 
  5. ^ "Pemajuan Kebudayaan". Koalisi Seni. Diakses tanggal 2024-01-04. 
  6. ^ "UU No. 5 Tahun 2017". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-01-04. 
  7. ^ Indonesia, Koalisi Seni (2019-07-03). "Ringkasan Eksekutif: Pemantauan dan Evaluasi Dua Tahun Pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan". Koalisi Seni. Diakses tanggal 2024-01-04. 
  8. ^ "Pegiat Seni Budaya Bersuara Lantang Tagih Janji Presiden Joko Widodo Majukan Kebudayaan Indonesia". Wartakotalive.com. Diakses tanggal 2024-01-04. 
  9. ^ DA, Ady Thea. "Koalisi Ingatkan Pentingnya Strategi Pemajuan Kebudayaan". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2024-01-04.