Lompat ke isi

Karang Taruna

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ketentuan Umum

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG KARANG TARUNA

Logo Karang Taruna

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Karang Taruna adalah organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

2. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, -

3 - dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Kelurahan adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Kecamatan.

4. Kecamatan adalah kecamatan atau distrik yang selanjutnya disebut kecamatan adalah wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.

5. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.

6. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

7. Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.

8. Pembinaan Karang Taruna adalah suatu usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilakukan terhadap Karang Taruna secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik.

Prinsip

Karang Taruna dalam menjalankan tugasnya memiliki prinsip:

a. berjiwa sosial;

b. kemandirian;

c. kebersamaan;

d. partisipasi;

e. lokal dan otonom; dan

f. nonpartisan.

Karang taruna dalam menjalankan tugasnya berlandaskan pada:

Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

Tujuan

Karang Taruna bertujuan untuk:

a. mewujudkan kesadaran tanggung jawab sosial setiap generasi muda dalam mengantisipasi, mencegah, dan menangkal berbagai permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda;

b. mengembangkan kemampuan generasi muda dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;

c. membangun karakter generasi muda yang berpengetahuan, berkepribadian, terampil, cerdas, inovatif, dan berkarya; d. mengembangkan potensi dan kemampuan generasi muda;

e. mengembangkan jiwa dan semangat kewirausahaan sosial generasi muda menuju kemandirian dalam upaya meningkatkan Kesejahteraan Sosial;

f. memotivasi generasi muda agar menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan

g. menjalin sinergi dan kerja sama kemitraan antara generasi muda dengan berbagai pihak dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial.

Status, Kedudukan, Tugas & Fungsi

Pasal 5

(1) Karang Taruna merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

(2) Karang Taruna berkedudukan di Desa atau Kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 6

(1) Karang Taruna memiliki tugas: a. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat; dan b. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Karang Taruna bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, potensi sumber kesejahteraan sosial, badan usaha, atau masyarakat.

Pasal 7

Karang Taruna memiliki fungsi:

a. administrasi dan manajerial; b. fasilitasi; c. mediasi; d. komunikasi, informasi, dan edukasi; e. pemanfaatan dan pengembangan teknologi; f. advokasi sosial; g. motivasi; h. pendampingan; dan i. pelopor.

Pasal 8

Administrasi dan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan penyelenggaraan keorganisasian dan administrasi Kesejahteraan Sosial Karang Taruna.

Keanggotaan & Kepengurusan

Pasal 18

(1) Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yaitu setiap generasi muda yang berusia 13 (tiga belas) sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun otomatis menjadi anggota Karang Taruna.

(2) Keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari generasi muda di tingkat desa atau kelurahan.

(3) Ketentuan mengenai keanggotaan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Karang Taruna.

Pemberdayaan Karang Taruna

Pasal 25

(1) Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh:

  • a. Pemerintah;
  • b. pemerintah daerah; dan
  • c. pengurus Karang Taruna.

(2) Dalam melaksanakan pemberdayaan karang taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan:

  • a. badan usaha;
  • b. potensi sumber Kesejahteraan Sosial;
  • c. lembaga pendidikan; dan/atau
  • d. masyarakat.

Pasal 26

Pelaksanaan Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dilakukan dalam bentuk peningkatan:

  • a. manajemen organisasi;
  • b. kapasitas sumber daya manusia;
  • c. kapasitas sumber daya ekonomi;
  • d. sarana dan prasarana; dan
  • e. jejaring kerja.

Pasal 27

  • Peningkatan manajemen organisasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 huruf a dilakukan melalui bimbingan, pelatihan, penetapan klasifikasi, dan penyediaan kelengkapan organisasi.

Pasal 28

  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, serta studi banding.

Pasal 29

  • Peningkatan kapasitas sumber daya ekonomi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 26 huruf c dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi banding, serta pendampingan usaha.

Pasal 30

  • Peningkatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 26 huruf d dapat dilakukan melalui penyediaan, penambahan dan pengembangan, serta sarana dan prasarana.

Pasal 31

  • Peningkatan jejaring kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

26 huruf e dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, kolaborasi, dan kemitraan.

Pasal 32

  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan Karang Taruna

akan diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial.

Majelis Pertimbangan Karang Taruna

Pasal 22

(1) Majelis pertimbangan Karang Taruna merupakan wadah nonstruktural yang berwenang memberi saran dan pertimbangan kepada pengurus Karang Taruna serta memberi akses/kemudahan demi kemajuan Karang Taruna.

(2) Majelis Pertimbangan Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur: a. mantan pengurus; b. tokoh agama; - 10 - c. tokoh masyarakat; d. tokoh adat; e. pemerintah; f. pemerintah daerah; dan/atau g. pelaku usaha.

Pranala luar