Pemilihan umum Presiden Indonesia di Jawa Barat 2024
![]()
Pemilihan Umum Presiden Indonesia di Jawa Barat 2024 | |||
---|---|---|---|
![]() 14 Februari 2024 | |||
Jajak pendapat | |||
Terdaftar | 71,42% (![]() | ||
Kandidat | |||
Hasil suara — Belum dimulai
| |||
|
Pemilihan Umum Presiden Indonesia di Jawa Barat 2024, disebut juga Pilpres 2024, adalah pemilihan umum kelima di Indonesia yang bertujuan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemilihan dilakukan untuk menentukan pemangku jabatan presiden dan wakil presiden masa bakti 2024–2029 dan akan dilaksanakan serentak di seluruh provinsi pada Rabu, 14 Februari 2024. Pemilihan ini menjadi kontestasi politik untuk memilih presiden baru menggantikan Joko Widodo yang purna tugas dari jabatannya setelah menjabat dua periode sebagai presiden dan tidak dapat mencalonkan diri lagi berdasarkan konstitusi. Pemilihan presiden ini diikuti oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dengan menggaet Muhaimin Iskandar sebagai wakilnya. Pada 2019, Prabowo berhasil mengungguli calon presiden petahana yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
Pelaksanaan
Masa Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 6A dan Pasal 22E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan oleh Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sedikitnya 20% kursi Dewan Perwakilan Rakyat atau sedikitnya 25% suara nasional pada pemilihan umum sebelumnya. Dengan begitu, hanya PDI-P yang dapat mengusulkan pasangan calon tanpa berkoalisi. Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dengan dua putaran apabila pada putaran pertama tidak ada pasangan calon yang memperoleh lebih dari 50% suara dengan sedikitnya 20% suara yang tersebar di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Hingga saat ini, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dua putaran hanya pernah terjadi pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2004.
Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan:
“ | Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. | ” |
Dengan demikian, Joko Widodo sebagai Presiden petahana serta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam pemilihan umum ini, karena dilarang oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Perhitungan suara
Putaran pertama
Calon | Pasangan | Koalisi | Suara | % | |
---|---|---|---|---|---|
Anies Baswedan | Muhaimin Iskandar | Koalisi Perubahan | |||
Prabowo Subianto | Gibran Rakabuming | Koalisi Indonesia Maju | |||
Ganjar Pranowo | Mahfud MD | Kerja Sama Partai Politik | |||
Total | 100% | ||||
Suara sah | |||||
Suara tidak sah | |||||
Pemilih yang menggunakan hak pilih | |||||
Pemilih yang tidak menggunakan hak pilih (golput) | |||||
Pemilih terdaftar (total)[2] | 8.252.897 | 72,71 | |||
Jumlah penduduk (perkiraan 2023)[3] | 11.350.328 | ||||
Sumber: Komisi Pemilihan Umum RI |
Berdasarkan kabupaten
Suara menurut wilayah | ||||||
---|---|---|---|---|---|---|
Anies Baswedan Koalisi Perubahan |
Prabowo Subianto Koalisi Indonesia Maju |
Ganjar Pranowo Kerja Sama Partai Politik | ||||
Suara | % | Suara | % | Suara | % | |
Bandung | ||||||
Bandung Barat | ||||||
Bekasi | ||||||
Bogor | ||||||
Ciamis | ||||||
Cianjur | ||||||
Cirebon | ||||||
Garut | ||||||
Indramayu | ||||||
Karawang | ||||||
Kota Bandung | ||||||
Kota Karawang | ||||||
Kota Bekasi | ||||||
Kota Bogor | ||||||
Kota Cimahi | ||||||
Kota Cirebon | ||||||
Kota Depok | ||||||
Kota Sukabumi | ||||||
Kota Tasikmalaya | ||||||
Kuningan | ||||||
Majalengka | ||||||
Pangandaran | ||||||
Purwakarta | ||||||
Subang | ||||||
Sukabumi | ||||||
Sumedang | ||||||
Tasikmalaya | ||||||
Sumber: |
Referensi
- ^ Dirgantara, Adhyasta (3 Oktober 2022). "Diusung Jadi Capres, Nasdem Tak Wajibkan Anies Baswedan Gabung ke Partai". Kompas. Jakarta. Diakses tanggal 23 Desember 2023.
- ^ Muliawati, Anggi (28 Juni 2023). "KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024 di DKI Jakarta Sebanyak 8,2 Juta Orang". Detik News. Jakarta. Diakses tanggal 28 Desember 2023.
- ^ "Provinsi DKI Jakarta Dalam Angka 2021" (pdf). Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta: 74. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-23. Diakses tanggal 11 April 2021.
- ^ Pencalonan Anies Baswedan sebagai kandidat presiden dipromotori oleh Partai NasDem. Dia tetap menjadi politikus independen sejak awal dicalonkan.[1]