Lompat ke isi

Daftar Yang di-Pertua Negeri Sarawak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Tuan Yang Terutama Yang di-Pertua Negeri Sarawak adalah gelar simbolis gubernur negara bagian Sarawak, Malaysia, yang ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong atau Raja Malaysia.

Gubernur Sarawak
Yang di-Pertua Negeri Sarawak
يڠ دڤرتوا نڬري سراوق
Petahana
Tun Pehin Sri Abdul Taib Mahmud

sejak 1 Maret 2014
GelarTuan Yang Terutama (Malaysia dan Sarawak)
His Excellency (internasional)
StatusKepala Negara Bagian Sarawak, Malaysia
AnggotaMajelis Raja-Raja
KediamanAstana, Kuching, Sarawak
Masa jabatan4 Tahun,
dan dapat diangkat kembali atas nasihat dan rekomendasi dari Perdana Menteri Sarawak
Dibentuk16 September 1963
Pejabat pertamaTun Abang Haji Openg
Situs webtyt.sarawak.gov.my

Kediaman resmi Gubernur adalah Astana, terletak di tepi utara Sungai Sarawak di Kuching.

Pengangkatan, Fungsi dan Wewenang

Pengangkatan

Jabatan Yang di-Pertua Negeri Sarawak dibentuk berdasarkan Pasal 1(1) Undang-Undang Dasar Negeri Sarawak. Yang di-Pertua Negeri Sarawak diangkat oleh Yang di-Pertuan Agong atas nasihat dari Perdana Menteri Sarawak. Masa jabatan Yang di-Pertua Negeri berlangsung selama 4 tahun dan setelahnya boleh diangkat kembali[1].

Yang di-Pertua Negeri Sarawak tidak memiliki Wakil. Jika dalam keadaan tidak mampu untuk melaksanakan tugasnya sebagai Yang di-Pertua Negeri Sarawak akibat sakit atau alasan lainnya, maka Yang di-Pertuan Agong boleh mengangkat siapa saja yang akan melaksanakan tugas dan fungsi Yang di-Pertua Negeri Sarawak dalam konteks pelaksana tugas.

Fungsi dan Wewenang

Banyak fungsi dan wewenang dari Yang di-Pertuan Agong selaku Raja bagi Negara Malaysia didelegasikan pada tingkat negara bagian sebagaimana fungsi Raja, Sultan dan Gubernur Negara Bagian lainnya. Yang di-Pertua Negeri Sarawak juga merupakan anggota Majelis Raja-Raja, tetapi ia tidak dapat memberikan suara dalam hal pemilihan Yang di-Pertuan Agong.

Yang di-Pertua Negeri tidak ada wewenang dalam bidang yudikatif. Para hakim diangkat setelah berkonsultasi dengan Perdana Menteri Sarawak, kecuali dalam urusan pengangkatan Perdana Menteri Sarawak itu sendiri. Undang-Undang Dasar Negara Bagian Sarawak juga menjelaskan kewenangan Yang di-Pertua Negeri Sarawak dalam Majelis Legislatif Negara Bagian Sarawak. Semua rancangan undang-undang negara bagian Sarawak harus disetujui oleh Yang di-Pertua Negeri dalam waktu 30 hari. Selain itu Yang di-Pertua Negeri Sarawak juga menyampaikan pidato tahunan dalam Majelis Legislatif Negara Bagian Sarawak.

Daftar Yang di-Pertua Negeri Sarawak

No. Nama Mulai Menjabat Akhir Jabatan
1. Tun Abang Haji Openg 1963 1969
2. Tun Tuanku Bujang Tuanku Othman 1969 1977
3. Tun Datuk Patinggi Abang Muhammad Salahuddin 1977 1981
4. Tun Datuk Patinggi Abdul Rahman Ya'kub 1981 1985
5. Tun Ahmad Zaidi Adruce 1985 2000
6. Tun Datuk Patinggi Abang Muhammad Salahuddin 2001 2014
7. Tun Pehin Sri Abdul Taib Mahmud 2014 Petahana

Daftar Referensi

  1. ^ "The Official Portal of the Sarawak Government". sarawak.gov.my. Diakses tanggal 2023-01-07. 

Lihat pula