Lompat ke isi

Abdullah Faqih

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 30 Januari 2024 02.46 oleh Kuramochi Akihiko (bicara | kontrib) (Added {{Unreferenced}} tag (TW))

Abdullah Faqih
Berkas:Abdullah Faqih Langitan.jpg
MeninggalWidang, Tuban
PekerjaanPengasuh Pondok Pesantren Langitan
Dikenal atasPoros Langitan
GelarK.H.
PendahuluKH Ahmad Marzuki Zahid
Partai politikNU
Suami/istriNyai Hj. Khunainah
AnakUbaidillah, Muhammad, Mujib, Hanifah, Mujab, Ma’shum, Abdullah Habib, Salamah, Abdurrahman, Amirah

K.H. Abdullah Faqih (2 Mei 1932 – 29 Februari 2012) adalah seorang kiai atau Ulama yang berpengaruh serta pengasuh Pondok Pesantren Langitan.

Pendidikan

Keluarga

K.H. Abdullah Faqih bin K.H. Rofi’i Zahid menikah dengan Nyai Hj. Khunainah binti K.H. Bisri, asal Rembang.

Karier dan Politik

Kiai Faqih memimpin Pondok Pesantren Langitan (adalah generasi kelima) sejak tahun 1971, menggantikan KH Abdul Hadi Zahid. Ia didampingi pamannya, KH Ahmad Marzuki Zahid.

Di kalangan Nahdlatul Ulama dikenal istilah kiai khos atau kiai utama. Ada syarat tertentu sebelum seorang kiai masuk kategori khos. Antara lain, mereka harus mempunyai wawasan dan kemampuan ilmu agama yang luas, memiliki laku atau daya spiritual yang tinggi, mampu mengeluarkan kalimat hikmah atau anjuran moral yang dipatuhi, dan jauh dari keinginan-keinginan duniawi. Dengan kata lain, mereka sudah memiliki kemampuan waskita. Nah, Kiai Faqih termasuk dalam kategori kiai waskita itu. Tentu saja organisasi sebesar NU punya banyak kiai khos. Namun, Kiai Faqihlah yang kerap jadi rujukan utama di kalangan Nahdliyin, terutama menyangkut kepentingan publik.

Kiai Faqih berperan besar dalam gonjang-ganjing politik pascareformasi, terutama saat almarhum Abdurahman Wahid atau Gus Dur dicalonkan sebagai presiden. Atas perannya itu, muncul istilah "Poros Langitan". Poros ini merespon adanya dua kutub politik yang saling bertentangan saat itu.

Pranala luar