Lompat ke isi

Swafoto surat suara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Maret 2024 02.09 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'thumb|right|Contoh swafoto surat suara '''Swafoto surat suara''' adalah sebuah pemotretan seseorang dengan sebuah surat suara yang telah dipakai di bilik suara. Menurut Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. Selain tidak masuk dalam kategori...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Contoh swafoto surat suara

Swafoto surat suara adalah sebuah pemotretan seseorang dengan sebuah surat suara yang telah dipakai di bilik suara. Menurut Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41. Selain tidak masuk dalam kategori asas pemilu yakni Langsung Umum Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil (Luber Jurdil), larangan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya politik uang.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]