Acara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Maret 2024 12.32 oleh 36.85.37.47 (bicara) (→‎Rujukan)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Gambar seorang pengacara dalam pengacaraan.

Acara adalah kata dalam bahasa Indonesia untuk mengungkapakan agenda, hal atau pokok masalah yang akan dibahas dalam rapat atau musyawarah.[1]


Acara sebagai Kata Kerja[sunting | sunting sumber]

  • Beracara berarti memakai acara atau memeriksa dan mempertimbangkan perkara (di pengadilan).[2]
  • Mengacara berarti menjatuhkan keputusan hukum.[2]
  • Mengacarakan berarti mencantumkan di dalam acara, menjadikan acara.[2]

Acara sebagai Kata Benda[sunting | sunting sumber]

Acara sebagai kata benda dapat dibagi menjadiː

  1. Hal atau pokok yg akan dibicarakan (dalam rapat, perundingan, dsb) atau agenda. Contoh kalimatː acara kongres akan disusun oleh panitia khusus.[2]
  2. Hal atau pokok isi karangan 3 kegiatan yg dipertunjukkan, disiarkan, atau diperlombakan. Contoh kalimatː untuk ujian mengarang disediakan empat acara.[2]
  3. Program (televisi, radio, dsb).[2] Contoh kalimatːacara televisi dan radio setiap hari dimuat di dalam surat kabar.[2]
  4. Cara, contoh kalimatː setiap orang mempunyai cara berpikir yg berlainan.[2]
  5. Mengadukan (perkara)atau memerkarakan.[2] Pengacara = pembela perkara atau pendamping tergugat (terdakwa).[2] Kepengacaraan = Hal yg berhubungan dengan pengacara, contoh kalimatː dunia kepengacaraan kini sedang menjadi bahan berita utama pers.[2]

= Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Acara". Artikata. Diakses tanggal 18 Mei 2014. 
  2. ^ a b c d e f g h i j k "Acara". Artikata.com. Diakses tanggal 18 Mei 2014.