Lompat ke isi

Pemindaian anomali

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemindaian anomali, kadang juga disebut pemindaian anatomi, USG 20 minggu, atau USG level 2, mengevaluasi struktur anatomi janin, plasenta, dan organ panggul ibu. Pemindaian ini merupakan komponen penting dan umum dari perawatan prenatal rutin.[1] Fungsi USG adalah untuk mengukur janin sehingga kelainan pertumbuhan dapat dikenali dengan cepat di kemudian hari dalam kehamilan, untuk menilai kelainan bawaan dan kehamilan ganda, serta untuk merencanakan metode persalinan.[2]

Prosedur

Pemindaian ini dilakukan antara usia kehamilan 18 dan 22 minggu, namun paling sering dilakukan pada usia kehamilan 19 minggu, sebagai komponen perawatan prenatal rutin. Sebelum usia kehamilan 18 minggu, ukuran dan perkembangan organ janin mungkin tidak mencukupi untuk memungkinkan evaluasi USG. Pemindaian yang dilakukan setelah usia kehamilan 22 minggu mungkin membatasi kemampuan untuk melakukan aborsi, bergantung pada peraturan setempat. [1]

Dua dimensi (2D) digunakan untuk mengevaluasi struktur janin, plasenta, dan volume cairan ketuban. Organ panggul ibu juga dievaluasi. Gambaran diperoleh dengan menggunakan pemeriksaan USG perut, namun pemeriksaan USG vagina juga dapat digunakan untuk mengevaluasi plasenta previa dan panjang serviks. USG tiga dimensi (3D) tidak direkomendasikan untuk penggunaan rutin selama pemindaian anomali, namun USG 3D dapat digunakan untuk mengevaluasi lebih lanjut dugaan kelainan pada ciri-ciri janin tertentu.

Komponen

Pemindaian anatomi standar biasanya mencakup: Jumlah janin, termasuk jumlah kantung amnion dan kantung korionik untuk kehamilan ganda. Aktivitas jantung janin. Posisi janin relatif terhadap rahim dan leher rahim. Lokasi dan tampilan plasenta, termasuk tempat masuknya tali pusat. Volume cairan ketuban. Penilaian usia kehamilan. Estimasi berat janin. Survei anatomi janin. Evaluasi rahim, saluran tuba, ovarium, dan kandung kemih ibu bila diperlukan.

Kegunaan medis

Skrining ultrasonografi pada trimester kedua untuk aneuploidi, seperti sindrom Edwards dan sindrom Patau, didasarkan pada pencarian penanda lunak dan beberapa kelainan struktural yang telah ditentukan sebelumnya. Penanda lunak merupakan variasi dari anatomi normal, yang lebih sering terjadi pada janin aneuploid dibandingkan janin euploid. Penanda ini seringkali tidak signifikan secara klinis dan tidak menyebabkan hasil kehamilan yang merugikan, namun digunakan untuk memutuskan apakah tes tambahan, yang akan lebih akurat, diperlukan. Evaluasi plasenta sangat penting untuk merencanakan metode persalinan, karena upaya melahirkan secara alami dapat menyebabkan kehilangan darah dalam jumlah besar pada ibu jika plasenta menutupi leher rahim (plasenta praevia) dan secara signifikan meningkatkan risiko lahir mati. Selain itu, kelainan plasenta dan tali pusat juga berhubungan dengan kelainan genetik janin tertentu.

Penentuan jenis kelamin

Jenis kelamin janin sering kali dicatat selama pemindaian anomali, namun juga dapat dideteksi selama pemindaian quad. Namun, melakukan USG hanya untuk tujuan menentukan jenis kelamin janin tanpa indikasi medis tidak dianjurkan.

Keterbatasan

Meskipun USG adalah alat skrining yang berguna untuk kelainan janin, sensitivitas pemindaian ini sangat bervariasi dan berpotensi mendeteksi hanya 40% dari seluruh kelainan janin. Kemampuan pemindaian ini untuk mendeteksi kelainan struktural janin bergantung pada berbagai faktor. Faktor-faktor ini termasuk tingkat keparahan anomali, latar belakang risiko populasi penelitian, usia kehamilan pada saat pemindaian, keahlian teknisi USG dan penerjemah ahli obstetri, dan obesitas ibu.

  1. ^ a b "Practice Bulletin No. 175: Ultrasound in Pregnancy". Obstetrics & Gynecology (dalam bahasa Inggris). 128 (6): e241–e256. 2016-12. doi:10.1097/AOG.0000000000001815. ISSN 0029-7844. 
  2. ^ Hermann, M.; Deloison, B.; Bernard, J.; Ville, Y.; Salomon, L.J. (2015-09). "EP09.03: Comparison of practice guidelines for the performance of the routine mid‐trimester scan". Ultrasound in Obstetrics & Gynecology. 46 (S1): 213–213. doi:10.1002/uog.15600. ISSN 0960-7692.