Lompat ke isi

Mochamad Hadiyana

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 27 Maret 2024 00.35 oleh Jayapakuan (bicara | kontrib) (Menghapus kalimat yang referensinya sudah tidak ada)

Mochamad Hadiyana
LahirMochamad Hadiyana
29 Juli 1966 (umur 58)
Indonesia Bandung
Tempat tinggalDepok, Indonesia
KebangsaanIndonesia Indonesia
AlmamaterInstitut Teknologi Bandung
Vanderbilt University
PekerjaanDeputi Bidang Informasi dan Data KPK

Ir. Mochamad Hadiyana, M.Eng. (lahir 1966 Parameter salah (harus 1 — 12) {{{4}}}Kesalahan ekspresi: Operator < tak terduga) adalah Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Teknologi (Eselon I.a.) sejak 23 Mei 2023. Sebelumnya ia adalah Deputi Bidang Informasi dan Data (Eselon I.a.) pada KPK.

Pendidikan

Mochamad Hadiyana meraih gelar Sarjana Teknik (Ir.) dari Jurusan Teknik Fisika, Fakultas Teknologi Industri, Institut Teknologi Bandung dan menyelesaikan Master of Engineering (M.Eng.) di Vanderbilt University, Amerika Serikat.

Pendidikan dasar sampai menengahnya ditempuh di kota kelahirannya, yaitu:

Karier

Mochamad Hadiyana mengawali karier jabatan pimpinan tinggi pratamanya di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika pada tahun 2018[1] sebelum diangkat menjadi Deputi Bidang Informasi dan Data KPK pada 14 April 2020.[2]

Selama menjabat Direktur Standardisasi, selain aktif dalam penyusunan standar-standar wajib untuk perangkat telekomunikasi, termasuk untuk perangkat Internet of Things,[3][4] dia juga aktif dalam penyusunan regulasi pengandalian perangkat seluler melalui IMEI.[5] Selain itu, dia menjadi Ketua Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 33-02 Telekomunikasi sejak 23 Mei 2018,[6] dan Ketua Komite Teknis Perumusan Standar Nasional Indonesia 35-01 Teknologi Informasi sejak Oktober 2018,[7][8]

Saat bertugas di KPK, Mochamad Hadiyana dipercaya menjadi Ketua Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20.[9]

Referensi