Lompat ke isi

Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 Maret 2024 08.14 oleh Terryosano1 (bicara | kontrib) (Menambahkan kategori)
Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Lambang Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
SingkatanPolsus PWP3K
Ikhtisar
Dibentuk6 Desember 2013
Struktur yurisdiksi
Wilayah hukumIndonesia
Yurisdiksi hukumNasional
Lembaga pemerintahIndonesia

Kepolisian Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (disingkat Polsus PWP3K) adalah pejabat PNS tertentu yang diberikanan wewenang untuk melakukan pengawasan terselenggaranya pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan di Indonesia. Polsus PWP3K berada di bawah Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.[1]

Sejarah

Polsus PWP3K diresmikan pada 6 Desember 2013 oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, yang pada saat itu dijabat oleh Sharif Cicip Sutarjo di Jakarta. Pada awalnya Polsus PWP3K hanya memiliki 167 personil yang berasal dari 5 Unit Pelaksana Tugas KKP yang baru saja selesai dilatih oleh Baharkam Mabes Polri.[2]

Kasus-kasus awal yang ditangani Polsus pada saat itu adalah pengawasan peredaran bahan peledak untuk kegiatan bom ikan di Kabupaten Kepulauan Selayar, menindaklanjuti kegiatan jual beli pulau-pulau kecil di Kabupaten Minahasa Utara, penertiban kegiatan penambangan pasir laut ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, dan mengawasi kegiatan pemanfaatan ikan napoleon yang merupakan biota laut yang dilindungi di Banda Neira.[2]

Tugas dan wewenang

Sudah diatur dalam Pasal 8 ayat 1 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 12/PERMEN-KP/2013 tentang Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil bahwa Polsus PWP3K memiliki wewenang untuk[3]:

  1. Mengadakan patroli/perondaan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau wilayah hukumnya.
  2. Menerima laporan/pengaduan yang menyangkut perusakan ekosistem pesisir, kawasan konservasi, kawasan pemanfaatan umum, dan kawasan strategis nasional tertentu.

Selain wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Polsus PWP3K mempunyai tugas polisional lainnya, yaitu:

  1. Sebagai mitra Polri dalam melaksanakan tugas penegakan peraturan perundang-undangan, yang bersifat:
    • Pre emptif seperti sosialisasi dan penyuluhan.
    • Preventif seperti penjagaan pemanfaatan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
    • Represif non-yustisiil seperti penanggulangan gangguan dan ancaman terhadap kerusakan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
  2. Menangkal, menangkap, menyelidiki, serta membuat laporan kejadian atas setiap kegiatan yang ditanganinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seragam

Anggota Polsus PWP3K

Pakian dinas Polsus PWP3K sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia NOMOR 30/PERMEN-KP/2019 tentang Pakaian Kerja Pegawai Lingkup Direktoran Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

PDL Polsus PWP3K

Pakaian Dinas Lapangan (PDL) adalah Pakaian Dinas yang digunakan dalam menjalankan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis. Seragam PDL Polsus P2P3K berwarna biru tua kehitam-hitaman dan dapat berlengan panjang maupun pendek. Dilengkapi juga dengan baret bewarna biru tua kehitam-hitaman, tanda pangkat, dan lencana Polsus.

PDH Polsus PWP3K

Pakaian Dinas Harian (PDH) adalah Pakaian Dinas yang digunakan oleh Pegawai dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Pemakaian PDH tidak berlaku ketika Pegawai melakukan tugas operasional di lapangan yang bersifat teknis, oleh sebab itu jarang ditemui anggota Polsus PWP3K yang mengenakan PDH karena tempat penugasannya biasanya berada langsung di lapangan.

PDU Polsus PWP3K

Pakaian Dinas Upacara (PDU) hanya digunakan pada acara tertentu saja, yang dalam

  1. Upacara hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
  2. Upacara pelantikan.
  3. Upacara serah terima jabatan.
  4. Upacara penganugerahan tanda kehormatan.
  5. Upacara kenegaraan.
  6. Upacara tabur bunga di laut.
  7. Parade kapal pada kegiatan dan/atau hari besar nasional.
  8. Apel kehormatan dan renungan suci.
  9. Ziarah nasional.
  10. Pertemuan kedinasan di lingkungan Kementerian yang dihadiri oleh pejabat setingkat Menteri atau yang lebih tinggi.
  11. Peresmian kapal atau unit kerja.

Referensi

  1. ^ "Permen KKP No. 30/PERMEN-KP/2019 Tahun 2019". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-03-28. 
  2. ^ a b antaranews.com (2013-12-06). "KKP Bentuk Polisi Khusus PWP3K". Antara News. Diakses tanggal 2024-03-28. 
  3. ^ "Permen KKP No. 12/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013". Database Peraturan | JDIH BPK. Diakses tanggal 2024-03-28.