Lompat ke isi

SMP Negeri 3 Jember

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
SMP Negeri 3 Jember
Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jember
Informasi
Didirikan5 Juli 1977
JenisNegeri
AkreditasiA
Nomor Pokok Sekolah Nasional20523891
Kepala SekolahHeru Wahyudi, S.Pd., M.Pd.
Jumlah kelas25 Kelas
Rentang kelasVII, VIII, IX
KurikulumKurikulum Merdeka (Kelas 7) Kurikulum 2013 (Kelas 8, 9)
StatusNegeri
Alamat
LokasiJl. Jawa No. 8, Tegal Boto Lor, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, Indonesia
Tel./Faks.0331-334335
Koordinat--8.168876,113.712344
Situs webwww.smpn3jember.sch.id
Lain-lain
LulusanTiara Andini
Moto
Moto"Berakhlak Mulia, Kritis, Kreatif, dan Kolaboratif"

SMP Negeri (SMPN) 3 Jember merupakan salah satu Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Sekolah yang berdiri sejak tanggal 5 Juli 1977 ini merupakan mantan Sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Standar Internasional (SSI) dan mantan sekolah rintisan pertama untuk kelas Bilingual (kelas dua bahasa). SMPN 3 Jember merupakan salah satu Sekolah favorit di Kabupaten Jember yang asri dan ramah anak. Sejak tahun 2023, Sekolah ini mulai menggunakan Kurikulum Merdeka untuk kelas 7, dan masih menggunakan Kurikulum 2013 untuk kelas 8, dan kelas 9.

Fasilitas

Berbagai fasilitas dimiliki SMPN 3 Jember untuk menunjang kegiatan belajar mengajar. Fasilitas tersebut antara lain:

  • Ruang Kelas
  • Kopsis (Koperasi Siswa)
  • Kantin
  • Perpustakaan
  • Laboratorium IPA
  • Laboratorium ANBK (Laboratorium Komputer)
  • Ruang Musik/Band
  • Unit Kesehatan Sekolah (UKS)
  • Lapangan Basket
  • Lapangan Volly
  • Lapangan Futsal
  • Musholla
  • Aula
  • Toilet

Sejarah

Pada awal berdirinya, SMP Negeri 3 Jember merupakan sekolah filial dari SMP Negeri 2 Jember. Akan tetapi, semenjak 5 Juli 1977, SMP Negeri 3 Jember resmi menjadi sekolah menengah pertama negeri berdasarkan SK. Mendikbud No. 0253/O/1977.

Sekolah ini pernah menjadi Sekolah Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) atau Sekolah Standar Internasional (SSI) di Kabupaten Jember yang mana sekolah ini menggunakan dua bahasa (Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia) dalam kegiatan belajar mengajar. Namun, sejak 2013 status Sekolah RSBI pada Sekolah ini dihapuskan, karena sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang menghentikan seluruh Sekolah RSBI dianggap tidak sesuai dengan amanah UUD 1945 yang mensyaratkan pendidikan untuk semua. Hingga saat ini, SMPN 3 Jember menjadi Sekolah favorit di Kabupaten Jember dimana banyak anak-anak yang ingin Sekolah disini.

Rerata nilai UN SMPN 3 Jember pada tahun 2019 yakni 82,26 dengan Akreditasi A, tertinggi kedua di Kabupaten Jember setelah SMP Negeri 2 Jember.

SMPN 3 Jember melakukan kegiatan belajar mengajar selama 6 hari (Senin-Sabtu). Untuk hari Senin-Kamis, masuk pukul 06:45 dan pulang pukul 13:35. Untuk hari Jum'at, masuk pukul 06:45 dan pulang pukul 10:35. Untuk hari Sabtu, masuk pukul 06:45 dan pulang pukul 11:05.

Pranala luar