Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja |
Jenis pekerjaan | Kontraktual (berdasarkan Perjanjian Kerja) |
Sektor kegiatan | Pendidikan Kesehatan Pertanian[1] Manajemen[2][3][4] dan Tenaga Teknis lainnya |
Penggambaran | |
Pekerjaan terkait | PNS |
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (disingkat PPPK/P3K) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai aparatur sipil negara (ASN) diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (4) PP Nomor 49 Tahun 2018 paling kurang memuat:
- Tugas;
- Target kinerja;
- Masa perjanjian kerja;
- Hak dan kewajiban;
- Larangan; dan
- Sanksi.
Kedudukan PPPK adalah:
- Melaksanakan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja;
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan masing-masing Instansi;
- Memiliki Nomor Induk PPPK;
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun/60 Tahun);
- Masa hubungan perjanjian kerja (MHPK) paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun;
- Gaji dan tunjangan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Referensi
- ^ Suara Merdeka: Rekrutmen PPPK Tahap Pertama Hanya Tiga Bidang
- ^ "PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) DI LINGKUNGAN KOMINFO" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-30. Diakses tanggal 2021-04-26.
- ^ Mohamad, Mesya (2021-01-07). "Tenaga Teknis Honorer K2 Pesimistis Bakal Diangkat PPPK dan PNS". JPNN.com. Diakses tanggal 2021-04-26.
- ^ KOMINFO, PDSI. "RUU Aparatur Sipil Negara Disetujui Jadi UU, BUP Pejabat Administrasi 58 Tahun, Pejabat Tinggi 60 Tahun". Website Resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2021-04-26.
Pranala luar
- (Indonesia) Kedudukan PPPK sebagai ASN
- (Indonesia) PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK
- Peraturan Jabatan Fungsional ASN I
- Manajemen PPPK[pranala nonaktif permanen]