Lompat ke isi

Nauke Kusa, Laenmanen, Malaka

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 April 2024 06.37 oleh 182.4.199.243 (bicara) (RPJMDES DESA NAUKE KUSA)
Nauke Kusa
Negara Indonesia
ProvinsiNusa Tenggara Timur
KabupatenMalaka
KecamatanLaenmanen
Kode pos
85718
Kode Kemendagri53.21.08.2007 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 9°25′58.800″S 124°53′20.400″E / 9.43300000°S 124.88900000°E / -9.43300000; 124.88900000

Nauke Kusa adalah desa yang berada di kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, Indonesia.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat II Dalam Wilayah-Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,Tambahan Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 1649);
2 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 ), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah  terakhir dengan Undang – Undang  Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014   tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang–Undang Nomor 6 Tahun2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 )sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 );
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahu 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 2093 );
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 5 Thun 2015 tentang Penetapan Prioritas Pembangunan Dana Desa Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016,Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1930 );

KEPALA DESA NAUKE KUSA

PERATURAN DESA

NOMOR : 01 TAHUN 2017

TENTANG

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJM-DESA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA NAUKE KUSA ,  

Menimbang :               

  1. bahwa dalam rangka RPJM-Desa perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan-kebijakan perencanaan pembangunan desa;
  2. bahwa untuk menetapkan RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;

Dengan Persetujuan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA NAUKE KUSA

dan

KEPALA DESA NAUKE KUSA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA

                       MENENGAH DESA  (RPJMDes)

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

1.      Pemerintahan Desa adalah pemerintahan desa Nauke Kusa  dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nauke Kusa .

2.      Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan perangkat desa.

3.      Peraturan desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD.

4.      Keputusan Kepala Desa adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Kepala Desa yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

5.      Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program - program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD, dan program prioritas ke wilayahan, disertai dengan rencana kerja.

6.      Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP-Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran dari RPJM-Desa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

7.      Lembaga Pemberdayaan Masyarakat/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.

8.      Kader Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disingkat KPM adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan, kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

9.      Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

BAB II

ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2

(1)       RPJM-Desa disusun untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.

(2)       RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada :

a.     Pemberdayaan, yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

b.    Partisipatif, yaitu keikutsertaan dan keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan;

c.     Berpihak pada masyarakat, yaitu seluruh proses pembangunan di perdesaan secara serius memberikan kesempatan yang seluas – luasnya bagi masyarakat khususnya masyarakat misikin;

d.    Terbuka, yaitu setiap proses tahapan perencanaan pembangunan dapat dilihat dan diketahui secara langsung oleh seluruh masyarakat desa;

e.    Akuntabel, yaitu setiap proses dan tahapan – tahapan kegiatan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan dengan benar baik pada pemerintah di desa maupun kepada masyarakat;

f.       Selektif, yaitu setiap masalah terseleksi dengan baik untuk mencapai hasil yang optimal;

g.      Efisien dan efektif, yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang tersedia;

h.    Keberlanjutan yaitu setiap proses dan tahapan kegiatan perencanaan harus berjalan secara berkelanjutan;

i.       Cermat, yaitu data yang diperoleh cukup objektif, teliti dapat dipercaya dan menampung aspirasi masyarakat;

j.       Proses berulang, yaitu pengkajian terhadap suatu masalah/hal dilakukan secara berulang sehingga mendapatkan hasil yang terbaik;dan

k.     Penggalian iformasi, yaitu di dalam menemukan masalah dilakukan penggalian informasi melalui alat kajian keadaan desa dengan sumber informasi utama dari peserta musyawarah perencanaan.

Pasal 3

RPJM-Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bertujuan untuk :

a.         Mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat;

b.         Menciptakan rasa memiliki dan tanggungjawab masyarakat terhadap program pembangunan di desa;

c.         Memelihara dan mengembangkan hasil – hasil pembangunan di desa;dan

d.         Menumbuhkembangkan dan mendorong peran serta dalam pembangunan di desa;

BAB III

SISTEMATIKA PENYUSUNAN RPJM DESA

Pasal 4

1. DAFTAR ISI

BAB I . PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

1.2.Dasar Hukum

1.3.Pengertian

-       Cover

-       Foto Kades

-       Daftar isi

-       Peta Desa

-       Kata Pengantar

-       Perdes tentang RPJM-Des

-       SK Kades tentang RKP-Des

BAB I.  PENDAHULUAN

1.1               Latar Belakang

1.2               Landasan Hukum

1.3               Pengertian

1.4               Tujuan dan Manfaat

1.5               Sistematika Penulisan

BAB II        PROFIL DESA

2.1 Kondisi Desa

2.1.1.  Sejarah Desa

2.1.2. Demografi

2.1.3.   Keadaan Sosial

2.1.4.   Keadaan Ekonomi

2.2 Kondisi Pemerintahan Desa

2.2.1. Pembagian Wilayah Desa

2.2.2. Struktur Organisasi Pemerintah Desa

BAB III       VISI DAN MISI

                3.1.  Visi

                3.2.   Misi

BAB IV      TUJUAN DAN SASARAN

                A.  Tujuan

                B.  Sasaran

BAB V       STRATEGI PEMBANGUNAN DESA

1.       Masalah / Isu Strategis yang dihadapi Desa

2.       Stategi dan Arah kebijakan Pembangunan

BAB VI      ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA 

I.                    Arah Kebijakan Pengelolaan Pendapatan Desa

II.                  Arah Kebijakan Belanja Desa 

III.                 Arah Kebijakan Pembiayaan Desa

IV.                Strategi Pencapaian

BAB VII      KEBIJAKAN UMUM

A.       Tahapan Perwujudan Masyarakat UABAU yang Lebih Sejahtera

B.       Tahapan Kelanjutan Peningkatan Pelayanan Publik

BAB VIII    PROGRAM PEMBANGUNAN DESA

                8.1. Program Pelayanan Umum

                8.2. Program Pelayanan Dasar

                8.3. Program Pelayanan Lainnya

BAB XI      PENUTUP

Lampiran-Lampiran

1.      Peta Sosial Desa

2.      Tabel Masalah dan Potensi dari Potret Peta Sosial Desa

3.      Kalender Musim

4.      Tabel Masalah dan Potensi Kelender Musim

5.      Diagram Kelembagaan

6.      Tabel Masalah dan Potensi dari diagram Kelembagaan

7.      Penentuan Peringkat Masalah dari Pengelompokan Masalah dan Potensi

8.      Tindakan Pemecahan  Masalah dari Peringkat Masalah

9.      Penentuan Peringkat Tindakan dari Tindakan Pemecahan Masalah

10.  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa 2016-2021

11.  Rencana Kerja Pembangunan Desa 2016

12.  Perhitungan volume kegiatan dan perkiraan biaya

(1)       RPJM-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini.

BAB IV

SUBSTANSI RPJM DESA

Pasal 5

(1)       Substansi RPJM Desa pada dasarnya mencakup visi, misi dan arah kebijakan program pembangunan desa.

(2)       Visi dan Misi pembangunan jangka menengah desa Nauke Kusa  Tahun 2023 – 2029  adalah sebagai berikut :

VISI :     Mewujudkan Tata pegelolan pemerintahan Desa yang baik dan bersih guna mewujudkan  Desa Nauke Kusa yang adil, makmur, sejahtera, berbudaya dan berinovasi.

Misi terdiri dari:

1.      Pemerintahan Desa yang bersih, demokrasi dan terbebas dari kolusi dan Nepotisme

2.      Mewujudkan pemerintahan desa yang jujur, adil dan berwibawa dengan megambil keputusan yang cepat dan tepat.

3.      Membangun perekonomian masyarakat melalui pemanfaatan potensi Desa.

4.      Meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat untuk mencapai taraf hidup lebih baik dan berpendidik.

5.      Pemerataan pembangunan masyarakat baik fisik, dan pembangunan sumberdaya manusia.

6.      Memperkuat nilai – nilai budaya yang ada dalam masyarakat maupun luar masyarakat.

7.      Merubah atau melanjutkan apa yang sudah ada menjadi seadanya.

8.      Meningkatkan kehidupan Desa yang dinamis dalam segi keagamaan dan kebudayaan.

Pasal 6

Arah Kebijakan program pembangunan jangka menengah desa, berisikan langkah-langkah strategis untuk mewujudkan visi dan misi desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b).

Pasal 7

RPJM Desa dijabarkan oleh Pemerintah Desa dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun.

BAB V

TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 8

1.      Rencana RPJM-Desa dapat diajukan oleh pemerintahan Desa;

2.       Dalam menyusun rancangan RPJM-Desa, pemerintahan desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;

3.       Rancangan RPJM-Desa yang berasal dari pemerintahan desa disampaikan oleh kepala Desa kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK-Desa, KPM, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, dan sebagainya;

4.       Setelah menerima rancangan RPJM-Desa, pemerintahan Desa melaksanakan Musrenbang Desa untuk mendengarkan penjelasan kepala Desa tentang perencanaan pembangunan Desa;

5.       Jika rancangan RPJM-Desa berasal dari pemerintahan desa, maka pemerintahan desa mengundang LPM/LKMD, lembaga-lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh;

6.       Masyarakat, dan lain-lain untuk melakukan Musrenbang-Desa membahas RPJM­Desa;

7.      Setelah dilakukan Musrenbang-Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintahan desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan RPJM-Desa menjadi RPJM-Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa; dan

8.      Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), maka kepala desa menetapkan RPJM-Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa.

BAB VI

MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RPJM-DESA

Pasal 9

  1. Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang-Desa;
  2. Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang-Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

BAB VII

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RPJM-Desa ini akan diatur oleh keputusan kepala desa.

Pasal 11

Peraturan Desa tentang RPJM-Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.

Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.

Ditetapkan di Desa

Pada tanggal                   2023                                  

                                                         

KEPALA DESA NAUKE KUSA

                                              

ANSELMUS DULLY BEREK

Diundangkan di Desa Uabau

Pada tanggal


A.N.     SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MALAKA

SEKRETARIS DESA NAUKEKUSA


ANDREAS PERO

LEMBARAN DESA UABAU TAHUN 2017 NOMOR 01.

NOMOR REGISTRASI KABUPATEN MALAKA           PERATURAN DESA TAHUN 2023