Lompat ke isi

Jus sanguinis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 20 April 2024 10.11 oleh RaFaDa20631 (bicara | kontrib) (Removing from Category:Kata dan frasa Latin using Cat-a-lot)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Jus sanguinis[1] atau ius sanguinis (bahasa Latin untuk "asas keturunan, hak untuk darah atau pertalian darah") adalah penentuan kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan.[2] Asas ini dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan seperti Eropa Kontinental dan Tiongkok.[3] Keuntungan dari asas jus sanguinis adalah:[3]

  1. Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara.
  2. Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lain.
  3. Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme.
  4. Bagi negara daratan seperti Tiongkok, yang tidak menetap pada suatu negara tertentu, tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain (negara tetangga).

Negara penganut asas jus sanguinis

[sunting | sunting sumber]

Beberapa negara berikut ini adalah negara yang menerapkan asas jus sanguinis:[butuh rujukan]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]