19 Fatwa MUI (Mei 2006)
Tampilan
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan 19 Fatwa baru yang dibagi dalam 3 kategori pada hari Sabtu, 27 Mei 2006.
19 Fatwa MUI tersebut seperti dibawah ini.
4 Fatwa mengenai masa'il asasiyah wathoniyah (masalah asasi keagamaan dan kenegaraan)
- Fatwa peneguhan bentuk dan eksistensi NKRI sudah final
- Fatwa tentang perlu adanya harmonisasi kerangka berpikir keagamaan dalam konteks kebangsaan
- Fatwa tentang penyamaan pola pikir dalam masalah-masalah keagamaan
- Fatwa untuk mensinergiskan seluruh ormas Islam dalam masalah keagamaan
8 Fatwa masa'il waqi'iyah mu'ashirah (masalah tematik kontemporer)
- Fatwa haram unjuk rasa dengan cara menyiksa diri
- Fatwa haram transfer embrio ke rahim titipan
- Fatwa diperbolehkannya pengobatan alternatif
- Fatwa diperbolehkannya nikah siri (dengan catatan diharuskan segera mencatatkan di KUA)
- Fatwa haram SMS kuis serta premium call
- Fatwa diperbolehkannya mengelola sumber daya alam oleh siapapun termasuk pihak asing (asal tidak merusak),
- Fatwa bolehnya membiayai pembangunan dengan utang luar negeri (dengan catatan keuangan negara benar-benar tidak mampu)
- Fatwa haram mengenai segala bentuk makanan yang berasal dari barang haram
7 Fatwa tentang masa'il qununiyyah (masalah hukum dan perundang-undangan)
- Fatwa tentang perlu segeranya RUU APP diundangkan
- Fatwa penolakan terhadap RUU Antidiskriminasi Ras
- Fatwa dukungan RUU Perbankan Syariah
- Fatwa dukungan terhadap RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan
- Fatwa tentang perlunya revisi UU Pengelolaan Zakat
- Fatwa perlunya revisi UU tentang Kesehatan
- Fatwa yang berisi desakan kepada semua daerah untuk segera memiliki perda antimaksiat, miras serta pelacuran