Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 28 April 2024 03.31 oleh 2001:448a:4007:1152:658:7687:9c63:2d3b (bicara) (Laman Resmi DJPT)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
www.kkp.go.id/unit-kerja/djpt.html

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.[1][2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]