Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Republik Indonesia
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Republik Indonesia | |||
---|---|---|---|
Gambaran umum | |||
Dasar hukum pendirian | Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 | ||
Slogan | Diversity is Reality Harmony is Necessity | ||
| |||
Alamat | |||
Kantor pusat | Jalan M.H Thamrin No. 6 Jakarta Pusat | ||
Situs web | pkub | ||
Kantor pusat | |||
Jalan M.H Thamrin No. 6 Jakarta Pusat | |||
Situs web | |||
pkub |
Pusat Kerukunan Umat Beragama merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal. Pusat Kerukunan Umat Beragama dipimpin oleh seorang Kepala.[1]
Tugas
Pusat Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis serta evaluasi di bidang kerukunan umat beragama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Pusat Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan, rencana operasional di bidang kerukunan umat beragama;
b. koordinasi pelaksanaan program di bidang kerukunan umat beragama;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerukunan umat beragama;
d. pengembangan komunikasi terhadap aliran kepercayaan;
e. koordinasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan masalah kerukunan umat beragama;
f. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerukunan umat beragama; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.[3]
Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan
Tugas
Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan evaluasi di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan.[4]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan;
b. penyusunan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan;
c. penyiapan bahan pelaksanaan program di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan;
d. penyiapan bahan koordinasi pencegahan masalah ketidakharmonisan umat beragama;
e. penyiapan bahan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan; dan
f. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang bina lembaga kerukunan agama dan lembaga keagamaan.[5]
Sub Bidang
Sub Bidang Forum Kerukunan Umat Beragama
Subbidang Forum Kerukunan Umat Beragama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan pengembangan forum kerukunan umat beragama.[6]
Sub Bidang Lembaga Keagamaan
Subbidang Lembaga Keagamaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan penguatan lembaga keagamaan.[6]
Bidang Harmonisasi Umat Beragama
Tugas
Bidang Harmonisasi Umat Beragama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang harmonisasi umat beragama.[7]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Bidang Harmonisasi Umat Beragama
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang harmonisasi umat beragama;
b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang harmonisasi umat beragama;
c. penyiapan bahan pelaksanaan program di bidang harmonisasi umat beragama;
d. penyiapan bahan koordinasi penyelesaian masalah ketidakharmonisan umat beragama;
e. pengembangan komunikasi terhadap aliran kepercayaan;
f. penyiapan bahan bimbingan teknis dan supervisi di bidang harmonisasi umat beragama; dan
g. penyiapan bahan pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang harmonisasi umat beragama.[8]
Sub Bidang
Sub Bidang Pengembangan Dialog dan Wawasan Multikultural
Subbidang Pengembangan Dialog dan Wawasan Multikultural mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan pengembangan dialog dan wawasan multikultural.[9]
Subbidang Penanganan Isu Kerukunan
Subbidang Penanganan Isu Kerukunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, serta laporan penanganan isu kerukunan.[9]
Subbagian Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data dan dokumentasi pusat.[10]
Catatan kaki
- ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 877
- ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 878
- ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 879
- ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 881
- ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 882
- ^ a b Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 884
- ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 885
- ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 886
- ^ a b Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 888
- ^ Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 Pasal 889