Lompat ke isi

Negara Yahudi dan Demokratis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

" Negara Yahudi dan demokratis " adalah definisi hukum Israel mengenai sifat dan karakter Negara Israel . Sifat " Yahudi " pertama kali didefinisikan dalam Deklarasi Kemerdekaan Israel pada bulan Mei 1948 (lihat negara Yahudi dan tanah air Yahudi ). Karakter “ demokratis ” pertama kali secara resmi ditambahkan dalam amandemen Undang-Undang Dasar Israel: Knesset, yang disahkan pada tahun 1985 (amandemen 9, klausul 7A).

Banyak pakar dan pengamat politik yang memperdebatkan definisi tersebut, khususnya apakah istilah-istilah tersebut saling bertentangan atau saling melengkapi.[1] Menurut penulis dan jurnalis Israel Yossi Klein Halevi, "Israel didasarkan pada dua identitas yang tidak dapat dinegosiasikan. Tanah air semua orang Yahudi, baik mereka warga negara Israel atau bukan , dan negara seluruh warganya, baik atau tidak bukan mereka orang Yahudi."[2]

Latar belakang

Negara Yahudi

Deklarasi Kemerdekaan Israel

Deklarasi Kemerdekaan Israel mengidentifikasi Israel sebagai " negara Yahudi "[3] dalam arti bahwa, sebagai sebuah etnis, [4] orang Yahudi dapat menggunakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri di tanah air mereka. Namun, hal ini tidak memberikan status khusus pada agama etnis Yahudi Yudaisme dibandingkan agama lain dan juga tidak menyangkal hak minoritas. [5]

Referensi

  1. ^ ""In recent years, the idea that there is something inherently contradictory between Israel's identity as both Jewish and democratic has begun to penetrate into mainstream academic and journalistic circles."" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-03-31. Diakses tanggal 2013-11-19. 
  2. ^ Joshua Mitnick (2018-07-24). "Does new law tilt Israel away from its democratic values?". Christian Science Monitor. Diakses tanggal 2018-07-28. 
  3. ^ THE DECLARATION OF THE ESTABLISHMENT OF THE STATE OF ISRAEL May 14, 1948 Israel Ministry of Foreign Affairs website, official text