Aborsi paksa
Aborsi paksa adalah tindakan pemaksaan kepada ibu hamil untuk menghentikan kehamilan atau menggugurkan kandungannya tanpa persetujuan dari korban[1]. Aborsi paksa yakni aborsi yang dilakukan secara paksa, yang bisa terjadi karena berbagai tekanan dari luar seperti tekanan sosial, atau karena campur tangan dari pihak-pihak tertentu seperti pasangan intim, orang tua atau wali, praktisi medis, atau individu lain dengan menggunakan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk melakukan aborsi.[2] Ini juga dapat terjadi ketika tindakan tersebut dilakukan pada seseorang yang sedang hamil tanpa persetujuannya, atau ketika persetujuan yang sah dipertanyakan karena adanya paksaan. Ini juga mencakup situasi-situasi di mana tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara medis atau dalam pengaturan perawatan di rumah sakit, tetapi tidak termasuk situasi di mana individu yang sedang hamil menghadapi risiko cedera yang mengancam nyawa akibat kehamilan yang tidak diinginkan.[2] Perempuan yang menghentikan kehamilannya karena paksaan dari pihak lain disebut sebagai penyintas aborsi paksa.[3] Perserikatan Bangsa-Bangsa menganggap aborsi paksa sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena tindakan ini melanggar HAM untuk memiliki pilihan dan kendali atas reproduksi tanpa tekanan, diskriminasi, atau kekerasan.[4]
Faktor
Faktor yang mendasari aborsi paksa ini dapat berbeda pada tingkat individu dan pada tingkat negara.
Faktor individu
Tindakan aborsi paksa pada tingkat individu dapat dipengaruhi oleh status perkawinan dan penyebab kehamilan, tingkat pendidikan dan kemandirian, dorongan interpersonal, norma sosial, norma agama, serta kematangan psikologis.[5]
Faktor negara
Faktor yang memengaruhi terjadinya tindakan aborsi paksa pada tingkat negara terkait dengan informasi kesehatan reproduksi, dan sistem pelayanan kesehatan[5]
Referensi
- ^ "forced abortion | European Institute for Gender Equality". eige.europa.eu (dalam bahasa Inggris). 2024-05-01. Diakses tanggal 2024-05-04.
- ^ a b Pike, Gregory K. (2023-04-03). "Coerced Abortion – The Neglected Face of Reproductive Coercion". The New Bioethics (dalam bahasa Inggris). 29 (2): 85–107. doi:10.1080/20502877.2022.2136026. ISSN 2050-2877.
- ^ Floranti, Diantika Rindam (2021-04-02). "Perlindungan Hukum Bagi Penyintas Aborsi Paksa di Indonesia". Justitia Jurnal Hukum. 5 (1). doi:10.30651/justitia.v6i1.6059. ISSN 2579-6380.
- ^ Khaliq, Urfan, ed. (2018-10-25). Beijing Declaration and Platform for Action, Fourth World Conference on Women: Action for Equality, Development and Peace, 1995 (edisi ke-1). Cambridge University Press. hlm. 428–431. doi:10.1017/9781316677117.051. ISBN 978-1-316-67711-7.
- ^ a b Frederico, Mónica; Michielsen, Kristien; Arnaldo, Carlos; Decat, Peter (2018-02). "Factors Influencing Abortion Decision-Making Processes among Young Women". International Journal of Environmental Research and Public Health. 15 (2): 329. doi:10.3390/ijerph15020329. ISSN 1661-7827. PMC 5858398 . PMID 29438335.