Lompat ke isi

Aborsi paksa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Aborsi paksa adalah tindakan pemaksaan kepada ibu hamil untuk menghentikan kehamilan atau menggugurkan kandungannya tanpa persetujuan dari korban[1]. Aborsi paksa yakni aborsi yang dilakukan secara paksa, yang bisa terjadi karena berbagai tekanan dari luar seperti tekanan sosial, atau karena campur tangan dari pihak-pihak tertentu seperti pasangan intim, orang tua atau wali, praktisi medis, atau individu lain dengan menggunakan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk melakukan aborsi.[2] Ini juga dapat terjadi ketika tindakan tersebut dilakukan pada seseorang yang sedang hamil tanpa persetujuannya, atau ketika persetujuan yang sah dipertanyakan karena adanya paksaan. Ini juga mencakup situasi-situasi di mana tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan secara medis atau dalam pengaturan perawatan di rumah sakit, tetapi tidak termasuk situasi di mana individu yang sedang hamil menghadapi risiko cedera yang mengancam nyawa akibat kehamilan yang tidak diinginkan.[2] Perempuan yang menghentikan kehamilannya karena paksaan dari pihak lain disebut sebagai penyintas aborsi paksa.[3] Perserikatan Bangsa-Bangsa menganggap aborsi paksa sebagai pelanggaran hak asasi manusia karena tindakan ini melanggar HAM untuk memiliki pilihan dan kendali atas reproduksi tanpa tekanan, diskriminasi, atau kekerasan.[4]

Nazi Jerman

Selama Perang Dunia II, kebijakan aborsi di Nazi Jerman bervariasi tergantung pada orang, kelompok, dan wilayah yang menjadi tujuan kebijakan tersebut, karena perempuan Jerman dilarang melakukan aborsi. Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan angka kelahiran dan populasi "ras Arya" dan meminimalkan populasi wanita seperti Yahudi, Polandia dan Roma.[5]  Selain itu, mereka yang dianggap membebani masyarakat Jerman seperti penyandang cacat atau sakit jiwa juga menjadi sasaran aborsi paksa yang diikuti dengan sterilisasi, dan merupakan orang Jerman yang secara hukum menjadi sasaran aborsi.  Kisah-kisah ini dikategorikan sebagai bagian dari "program genosida sistematis Nazi Jerman, yang bertujuan menghancurkan negara dan kelompok etnis asing".[6] Setelah Perang berakhir, praktik aborsi paksa terhadap kelompok tertentu di bawah rezim Nazi dianggap sebagai kejahatan perang, hal ini berdasarkan penilaian selama Pengadilan Nuremberg. Mereka yang terbukti mendorong atau memaksa aborsi selama Holocaust dihukum dengan minimal 25 tahun penjara karena praktik tersebut dianggap sebagai "tindakan penghancuran yang tidak manusiawi".[5]

Republik Rakyat Tiongkok

Aborsi paksa yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan satu anak telah terjadi di Republik Rakyat Tiongkok; tindakan ini melanggar hukum Tiongkok dan tidak diakui sebagai kebijakan resmi.[7] Tekanan pemerintah terhadap pejabat daerah menyebabkan penerapan cara kekerasan terhadap ibu hamil.[8] Pada 29 September 1997, sebuah usulan undang-undang di Kongres Amerika Serikat yang dikenal sebagai Undang-Undang Penghukuman Aborsi Paksa diperkenalkan dengan tujuan untuk mengutuk para pejabat Partai Komunis Tiongkok, pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, dan individu lain yang terlibat dalam tindakan tersebut, dengan melarang mereka memasuki atau tinggal di Amerika Serikat.[9] Pada bulan Juni 2012, Feng Jianmei dipaksa untuk menggugurkan janinnya yang berusia 7 bulan setelah gagal membayar denda karena melanggar kebijakan satu anak. Kasus ini menjadi topik yang sangat dibahas di internet di Tiongkok dan menimbulkan kecaman secara luas setelah foto bayi yang lahir mati diunggah secara online. Dua minggu setelah aborsi paksa, Feng terus diganggu oleh otoritas lokal di Provinsi Shanxi. Pada tanggal 5 Juli, Parlemen Eropa mengeluarkan resolusi yang secara khusus mengutuk kasus Feng dan secara umum mengutuk aborsi paksa, terutama dalam konteks kebijakan satu anak.[10]

Faktor individu

Tindakan aborsi paksa pada tingkat individu dapat dipengaruhi oleh status perkawinan dan penyebab kehamilan, tingkat pendidikan dan kemandirian, dorongan interpersonal, norma sosial, norma agama, serta kematangan psikologis.[11]

Faktor negara

Faktor yang memengaruhi terjadinya tindakan aborsi paksa pada tingkat negara terkait dengan informasi kesehatan reproduksi, dan sistem pelayanan kesehatan[11]

Referensi

  1. ^ "forced abortion | European Institute for Gender Equality". eige.europa.eu (dalam bahasa Inggris). 2024-05-01. Diakses tanggal 2024-05-04. 
  2. ^ a b Pike, Gregory K. (2023-04-03). "Coerced Abortion – The Neglected Face of Reproductive Coercion". The New Bioethics (dalam bahasa Inggris). 29 (2): 85–107. doi:10.1080/20502877.2022.2136026. ISSN 2050-2877. 
  3. ^ Floranti, Diantika Rindam (2021-04-02). "Perlindungan Hukum Bagi Penyintas Aborsi Paksa di Indonesia". Justitia Jurnal Hukum. 5 (1). doi:10.30651/justitia.v6i1.6059. ISSN 2579-6380. 
  4. ^ Khaliq, Urfan, ed. (2018-10-25). Beijing Declaration and Platform for Action, Fourth World Conference on Women: Action for Equality, Development and Peace, 1995 (edisi ke-1). Cambridge University Press. hlm. 428–431. doi:10.1017/9781316677117.051. ISBN 978-1-316-67711-7. 
  5. ^ a b David, Henry P.; Fleischhacker, Jochen; Hohn, Charlotte (1988-03). "Abortion and Eugenics in Nazi Germany". Population and Development Review. 14 (1): 81. doi:10.2307/1972501. 
  6. ^ "Trials of War Criminals Before the Nurenberg Military Tribunals Under Control Council Law No. 10 ("Green Series"): Volume 4". Library of Congress, Washington, D.C. 20540 USA. Diakses tanggal 2024-05-04. 
  7. ^ Barboza, David (2012-06-15). "China Suspends Family Planning Workers After Forced Abortion". The New York Times (dalam bahasa Inggris). ISSN 0362-4331. Diakses tanggal 2024-05-04. 
  8. ^ Wong, Edward (2012-07-23). "Reports of Forced Abortions Fuel Push to End Chinese Law". The New York Times (dalam bahasa Inggris). ISSN 0362-4331. Diakses tanggal 2024-05-04. 
  9. ^ "Forced Abortion Condemnation Act (1997 - H.R. 2570)". GovTrack.us (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-05-04. 
  10. ^ France-Presse, Agence (2012-07-06). "EU parliament condemns China forced abortions". INQUIRER.net (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-05-04. 
  11. ^ a b Frederico, Mónica; Michielsen, Kristien; Arnaldo, Carlos; Decat, Peter (2018-02). "Factors Influencing Abortion Decision-Making Processes among Young Women". International Journal of Environmental Research and Public Health. 15 (2): 329. doi:10.3390/ijerph15020329. ISSN 1661-7827. PMC 5858398alt=Dapat diakses gratis. PMID 29438335.