Lompat ke isi

Pendaulat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Mei 2024 02.20 oleh Afrogindahood (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'thumb|upright=0.75|Raja [[Charles III dari Britania Raya|Charles III merupakan pendaulat dari 15 negara anggota Alam Persemakmuran dimana perannya di tiap negara terpisah secara hukum|alt=Portrait of Charles seated]] '''Pendaulat''' merupakan seseorang yang mendaulat atau memegang kekuasaan atau pemerintahan di tingkat tertinggi. Peran pendaulat biasanya dijalankan oleh kepal...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Portrait of Charles seated
Raja Charles III merupakan pendaulat dari 15 negara anggota Alam Persemakmuran dimana perannya di tiap negara terpisah secara hukum

Pendaulat merupakan seseorang yang mendaulat atau memegang kekuasaan atau pemerintahan di tingkat tertinggi. Peran pendaulat biasanya dijalankan oleh kepala negara atau penguasa monarki di tingkat negara, atau kepala daerah di tingkat daerah.[1]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "SOVEREIGN | Definition of SOVEREIGN by Oxford Dictionary on Lexico.com also meaning of SOVEREIGN". Lexico Dictionaries | English. Diarsipkan dari versi asli tanggal January 23, 2020.