Lompat ke isi

Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Mei 2024 15.00 oleh Sfriu (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Badan Pengembangan Kebijakan
dan Teknologi Pertahanan
Kementerian Pertahanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk17 Juni 2022; 2 tahun lalu (2022-06-17)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022
Nomenklatur sebelumnyaBadan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia
Susunan organisasi
Kepala BadanHendrikus Haris Haryanto

Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan (disingkat BPKTP) adalah unsur pendukung di Kementerian Pertahanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri dipimpin oleh Kepala Badan yang saat ini dijabat oleh Marsekal Muda TNI Hendrikus Haris Haryanto.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pertahanan Republik Indonesia berubah mejadi Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan.[1]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPKTP menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran pengembang€rn kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
  2. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan;
  4. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Perpres No. 94 Tahun 2022". JDIH BPK. Diakses tanggal 2023-11-06.