Lompat ke isi

Rakyat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Oktober 2009 06.51 oleh SieBot (bicara | kontrib) (bot Menambah: ba:Халыҡ)

Rakyat

Rakyat atau (Inggris:Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan.Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Elemen rakyat terdiri dari wanita , pria , anak-anak , kakek dan nenek.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara

Rakyat dalam kewajiban politik

Rakyat dalam kewajiban politik mempunyai kewajiban sebagai berikut

Rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial

rakyat dalam kewajiban ekonomi dan sosial mempunyai kewajiban sebagai berikut

  • Menjadi fundamental ekonomi pemerintahan
  • Menjadi fundamental sosial kenegaraan
  • berkewajiban membayar pajak
  • Berkewajiban mengikuti aturan-aturan hukum yang berlaku tentang pembelaan tanah air dan menjalankan hak dan kewajibannya yang telah tertulis di undang undang dasar

Hak-hak rakyat

Adapun hak-hak rakyat adalah

  • Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara (Pasal 34, Bab XIV, UUD 1945)
  • Rakyat berhak meminta penghidupan yang layak (Pasal 27, Bab X, UUD 1945)
  • Rakyat berhak meminta layanan kesehatan , pendidikan , dan hiburan kepada negaranya
  • Rakyat berhak didampingi pengacaranya jika dituduh melakukan tindak kriminal
  • Rakyat berhak untuk membela dan menjaga kestabilitas negara