Pajak regresif

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 11 Mei 2024 13.40 oleh Sheenaryn (bicara | kontrib) (Pajak Regresif)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pajak regresif adalah sistem perpajakan yang diterapkan dengan cara di mana tarif pajaknya menurun seiring dengan peningkatan jumlah yang dikenakan pajak. Sistem pajak dikatakan "regresif" jika rasio pajak yang dibayarkan terhadap penghasilan oleh Wajib Pajak (WP) semakin kecil seiring dengan meningkatnya penghasilan individu (subjek pajak).[1] Dengan kata lain, WP dengan penghasilan lebih tinggi membayar persentase pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan WP dengan penghasilan lebih rendah.

  1. ^ Wahyuningsih, Tri (2020-07-13). Ekonomi Publik. Rajagrafindo Persada. ISBN 978-623-231-363-7.