Lompat ke isi

Perppu Cipta Kerja

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Mei 2024 10.27 oleh Gibranalnn (bicara | kontrib) (rintisan halaman Perppu Cipta Kerja. Mohon dikembangkan!)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Perppu Cipta Kerja
Garuda Pancasila
Nama panjangUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
JulukanPerppu Cipta Kerja, Perppu Ciptaker
Disahkan olehPresiden Joko Widodo dan DPR RI
Tanggal mulai berlaku21 Maret 2023
Perubahan
Amandemen79 undang-undang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, lebih dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja, adalah undang-undang Indonesia yang menetapkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang sekaligus menetapkannya sebagai lampiran undang-undang tersebut.