Lompat ke isi

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemerintah Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Dasar hukum
UU Nomor 29 Tahun 2007
Kepala daerah
GubernurHeru Budi Hartono (Penjabat)
Dewan perwakilan rakyat daerah
KetuaPrasetyo Edi Marsudi
Perangkat daerah
Sekretariat daerahJoko Agus Setyono Sekda
(Sekretaris Daerah)
Sekretariat DPRDDrs. Firmansyah, M.Pd
(Sekretaris DPRD)
InspektoratSyaefuloh Hidayat, S.S.T., M.AP
(Inspektur)
Jumlah dinas-
Jumlah badan-
Pembagian administratif
Jumlah kota administrasi5
Jumlah kabupaten administrasi1
Jumlah kecamatan44
Aparatur sipil negara
Jumlah PNS59.785 [1]
Situs resmi
http://www.jakarta.go.id/

Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. DKI Jakarta dipimpin oleh seorang Gubernur seperti halnya provinsi-provinsi lainnya, tetapi memiliki 5 orang Wali Kota yang bertanggungjawab kepada Gubernur secara langsung.

Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia menurut Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang. Selain itu, negara mengakui dan menghormati hak-hak khusus dan istimewa sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta sebagai satuan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai daerah otonom memiliki fungsi dan peran yang penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, perlu diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Bahwa Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai pusat pemerintahan, dan sebagai daerah otonom berhadapan dengan karakteristik permasalahan yang sangat kompleks dan berbeda dengan provinsi lain. Provinsi DKI Jakarta selalu berhadapan dengan masalah urbanisasi, keamanan, transportasi, lingkungan, pengelolaan kawasan khusus, dan masalah sosial kemasyarakatan lain yang memerlukan pemecahan masalah secara sinergis melalui berbagai instrumen. Untuk itulah Pemerintah Pusat mengeluarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (LN 2007 No. 93; TLN 4744). UU yang terdiri dari 40 pasal ini mengatur kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara. Aturan sebagai daerah otonom tingkat provinsi dan lain sebagainya tetap terikat pada peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.

Provinsi DKI Jakarta

Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta (Provinsi DKI Jakarta) adalah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemerintahan daerah dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UU 29/2007.

Pemerintahan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kedudukan, Fungsi, dan Peran

Provinsi DKI Jakarta berkedudukan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai kota otonom setingkat provinsi.

Provinsi DKI Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.

Wilayah

Provinsi DKI Ibu kota Jakarta memiliki batas-batas: (a). sebelah utara dengan Laut Jawa; (b). sebelah timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat; (c). sebelah selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat; dan (d). sebelah barat dengan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang Provinsi Banten.

Wilayah Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi. Wilayah Kota Administrasi dan Kabupaten Administrasi dibagi dalam kecamatan. Wilayah kecamatan dibagi dalam kelurahan.

Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah. Pembentukan, pengubahan nama, batas, dan penghapusan kelurahan ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Pemerintahan

Otonomi Provinsi DKI Jakarta diletakkan pada tingkat provinsi. Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan menurut asas otonomi, asas dekonsentrasi, asas tugas pembantuan, dan kekhususan sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

DPRD Provinsi DKI Jakarta

DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD Provinsi DKI Jakarta memberikan pertimbangan terhadap calon Wali Kota/Bupati yang diajukan oleh Gubernur. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang berlaku mulai Pemilihan Umum Tahun 2009.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang harus memperoleh suara lebih dari 50% suara sah.

Perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi, kecamatan, dan kelurahan. Dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta dapat mengusulkan kepada Pemerintah penambahan jumlah dinas, lembaga teknis provinsi serta dinas, dan/atau lembaga teknis daerah baru sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan anggaran keuangan daerah.

Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam kedudukan DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, dibantu oleh sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Deputi Gubernur sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur. Deputi diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Gubernur.

Daftar Organisasi Perangkat Daerah

  • Badan Kepegawaian Daerah
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  • Badan Pajak dan Retribusi Daerah
  • Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
  • Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  • Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  • Biro Administrasi Sekretariat Daerah
  • Biro Hukum
  • Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri
  • Biro Kesejahteraan Sosial
  • Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi
  • Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup
  • Biro Pendidikan dan Mental Spiritual
  • Biro Perekonomian
  • Biro Tata Pemerintahan
  • Biro Umum
  • Dinas Bina Marga
  • Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan
  • Dinas Kehutanan
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Dinas Kesehatan
  • Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian
  • Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
  • Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, serta Perdagangan
  • Dinas Lingkungan Hidup
  • Dinas Pariwisata dan Kebudayaan
  • Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk
  • Dinas Pemuda dan Olahraga
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  • Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
  • Dinas Pendidikan
  • Dinas Perhubungan
  • Dinas Perindustrian dan Energi
  • Dinas Perpustakaan dan Arsip
  • Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
  • Dinas Sosial
  • Dinas Sumber Daya Air
  • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Inspektorat
  • Satuan Polisi Pamong Praja

Kota dan Kabupaten Administrasi

Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi dipimpin oleh Wali Kota/Bupati. Wali Kota/Bupati diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wali Kota/Bupati bertanggung jawab kepada Gubernur.

Wali Kota/Bupati dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Wali Kota/Wakil Bupati. Wakil Wali Kota/Wakil Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Wakil Wali Kota/Wakil Bupati diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wakil Wali Kota/Wakil Bupati bertanggung jawab kepada Wali Kota/Bupati.

Perangkat pada tingkat Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi terdiri atas sekretariat Kota Administrasi/sekretariat Kabupaten Administrasi, suku dinas, lembaga teknis lain, kecamatan, dan kelurahan.

Kecamatan dipimpin oleh camat yang dibantu oleh seorang wakil camat (sekretaris kecamatan). Camat dan wakil camat diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Kelurahan dipimpin oleh lurah dibantu oleh seorang wakil lurah. Lurah dan wakil lurah diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.

Untuk membantu wali kota/bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan kota/kabupaten dibentuk dewan kota/dewan kabupaten. Anggota dewan kota/dewan kabupaten terdiri atas tokoh-tokoh yang mewakili masyarakat dengan komposisi satu kecamatan satu wakil. Anggota dewan kota/dewan kabupaten diusulkan oleh masyarakat dan disetujui oleh DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur. Ketentuan mengenai susunan, jumlah, kedudukan, tata kerja dan tata cara pemilihan keanggotaan dewan kota/dewan kabupaten diatur dengan peraturan daerah.

Untuk membantu lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan kelurahan dibentuk lembaga musyawarah kelurahan. Anggota lembaga musyawarah kelurahan dipilih secara demokratis pada tingkat rukun warga dan selanjutnya ditetapkan oleh wali kota/bupati melalui camat. Ketentuan mengenai susunan, kedudukan, tata kerja, dan keanggotaan lembaga musyawarah kelurahan diatur dengan peraturan daerah.

Pada saat pertama kali dibentuk dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978, DKI Jakarta pada awalnya memiliki 5 kota administratif yang kemudian dibagi lagi menjadi 30 kecamatan. Pada tahun 2022 jumlah tersebut sudah meningkat menjadi 5 kota administratif dan 1 Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu, dan 44 kecamatan. 13 dari 14 kecamatan baru tersebut dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1990. Mereka terdiri dari 2 kecamatan di Jakarta Utara, 3 kecamatan di Jakarta Barat, 4 kecamatan di Jakarta Timur, 1 kecamatan di Jakarta Pusat, 3 kecamatan di Jakarta Selatan. Kabupaten Administrasif Kepulauan Seribu dibentuk dengan UU No. 34 Tahun 1999, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2001 yang juga memecah Kecamatan Kepulauan Seribu menjadi dua bagian, utara dan selatan.

Kewenangan dan Protokoler

Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom mencakup seluruh urusan pemerintahan (kecuali urusan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiscal nasional, agama, serta bagian-bagian dari urusan pemerintahan lain yang menjadi wewenang Pemerintah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan) dan urusan pemerintahan lainnya yang diatur dalam UU 29/2007. Dalam penyelenggaraan kewenangan dan urusan pemerintahan Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.

Kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lainnya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia meliputi penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang:

  1. tata ruang, sumber daya alam, dan lingkungan hidup;
  2. pengendalian penduduk dan permukiman;
  3. transportasi;
  4. industri dan perdagangan; dan
  5. pariwisata.

Pemda Provinsi DKI Jakarta melestarikan dan mengembangkan budaya masyarakat Betawi serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lain yang ada di daerah Provinsi DKI Jakarta.

Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta mendelegasikan sebagian kewenangan dan urusan pemerintahan kepada pemerintah kota administrasi/kabupaten administrasi, kecamatan, dan kelurahan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jenis kewenangan dan urusan yang didelegasikan, ruang lingkup, dan tata cara pendelegasiannya diatur dan ditetapkan dalam peraturan daerah.

Gubernur dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kerjasama dan Tata Ruang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Provinsi Banten dengan mengikutsertakan pemerintah kota/kabupaten yang wilayahnya berbatasan langsung untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta saling menguntungkan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah provinsi lain dan dengan kota di negara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah Ibu kota Negara dengan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Rencana Tata Ruang Wilayah Ibu kota Negara dikoordinasikan dengan tata ruang provinsi yang berbatasan langsung. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang berbatasan langsung merupakan hasil kerja sama secara terpadu dengan Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten.

Kerja sama secara terpadu mencakup keterpaduan dalam proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian penataan ruang yang dimuat dalam Rencana Tata Ruang Wilayah setiap provinsi dengan memperhatikan kepentingan strategis nasional. Kerja sama terpadu sebagaimana dimaksud pada dikoordinasikan oleh menteri terkait;

Pemerintah dapat membentuk dan/atau menetapkan kawasan khusus di wilayah Provinsi DKI Jakarta untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus di wilayahnya kepada Pemerintah.

Pendanaan

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah berlaku bagi Provinsi DKI Jakarta. Pendanaan Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat khusus dalam kedudukannya sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk melestarikan dan mengembangkan budaya masyarakat Betawi serta melindungi berbagai budaya masyarakat daerah lain dianggarkan dalam APBN.

Dana dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR berdasarkan usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur pada setiap akhir tahun anggaran wajib melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang terkait dengan kedudukan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Pemerintah melalui menteri/kepala lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan

Pada tahun 2007 dikeluarkan Undang-undang Daerah mengenai pelarangan pemberian uang kepada pengemis, pedagang asongan, penertiban permukiman liar di bantaran sungai dan di bawah jembatan layang, melarang meludah dan merokok di dalam transportasi umum. Membersihkan kaca mobil yang tidak disuruh untuk mendapatkan uang juga tidak diperkenankan dan akan didenda. Kritik-kritk timbul bahwa hal-hal tersebut akan sulit diterapkan, dan kemungkinan diabaikan, mengingat tingkat kemiskinan di Ibu kota.[2]

Meniru Singapore's Orchard Road, Jakarta menerapkan dilarang parkir di sepanjang Jl. Hayam Wuruk dan Jl. Gajah Mada di Jakarta Pusat. Pedagang asongan dan pengemis juga dilarang berkeliaran di trotoar jalan tersebut.[3] Hal ini telah cukup berhasil dan membuat ke dua jalan tersebut jauh lebih lancar dan ternyata gedung-gedung parkirnya mencukupi. Kerjasama dengan swasta di mana Pemda DKI tidak mengeluarkan uang sepeserpun di mana Pemda DKI menerima 30% uang hasil parkir meter, tenyata sangat berhasil. Jalan Sabang kini lebih lancar dan tertib. Hal ini akan segera diterapkan juga di Jalan Falatehan, Jalan Boulevard Kelapa Gading dan secara bertahap hingga 400 titik parkir.[4] Seperti juga halnya Singapura, Electronic Road Pricing (ERP) juga akan diterapkan di Jakarta dengan pola yang hampir serupa dengan parkir meter.

Media

Pemprov DKI Jakarta memiliki situs web berita resmi, yang bernama Beritajakarta. Situs ini ditujukan memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan data tentang berbagai program kerja serta kebijakan Pemprov DKI Jakarta.

Beberapa rubrik yang tersedia, antara lain:

  • Potret Jakarta
  • Agenda Kegiatan Pimpinan
  • Ekonomi
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Kesra
  • Video
  • Pemberdayaan Perempuan
  • Wisata dan Kuliner

Pranala luar

Rujukan