Lompat ke isi

Nomor Pokok Perpustakaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 23 Mei 2024 01.30 oleh Kuramochi Akihiko (bicara | kontrib) (Added {{Uncategorized}}, {{subst:kembang}}, and {{gnt:yatim}} tags (TW))

Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) adalah kode pengenal perpustakaan Indonesia yang bersifat unik dan membedakan satu perpustakaan dengan perpustakaan lainnya.[1][2]

Sistem ini berada di bawah koordinasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan ditetapkan berdasarkan kode area provinsi, kabupaten/kota, serta kode unik untuk jenis perpustakaan tertentu.

Tujuan NPP

Tujuan diadakannya NPP adalah untuk memperoleh data dan informasi yang akurat mengenai jumlah perpustakaan atau lembaga yang seharusnya memiliki perpustakaan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Selain itu, NPP memudahkan pembinaan perpustakaan dan mengetahui kondisi perpustakaan di Indonesia untuk menyusun program pembinaan yang lebih efektif. NPP juga memacu para pengelola perpustakaan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan perpustakaan mereka dan menetapkan akreditasi perpustakaan berdasarkan data yang terkumpul melalui sistem ini[3].[4]

  1. ^ "Profil perpustakaan titian ilmu SMAN 4 Muara Teweh - SMAN 4 Muara Teweh". www.sman4muarateweh.sch.id. Diakses tanggal 2024-05-22. 
  2. ^ Perpusnas. "data NPP kewilayahan". Pendataan Perpustakaan berbasis wilayah. 
  3. ^ Deepublish (2024-05-07). "NPP Perpustakaan: Pengertian dan Cara Mendapatkan NPP". Pengadaan Buku Deepublish. Diakses tanggal 2024-05-22. 
  4. ^ "Dinas Kearsipan dan Perpustakaan | Provinsi Kepulauan Bangka Belitung". dkpus.babelprov.go.id. Diakses tanggal 2024-05-22.