Lompat ke isi

Pembunuhan Yuyun

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 25 Mei 2024 18.20 oleh Baedowi Odoy (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox civilian attack | title = Yuyun | image = | caption = | alt = | location = Rejang Lebong | target = Yuyun | date = {{start date and age|2016|04|02|mf=y}} | time = 13.30 | timezone = WIB | weapons = | fatalities = Yuyun | injuries = | perp = 14 Orang | charges = Hukuman mati | motive...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Yuyun
LokasiRejang Lebong
Tanggal2 April 2016; 8 tahun lalu (2016-04-02)
13.30 (WIB)
SasaranYuyun
Jenis serangan
Kekerasan
Korban tewas
Yuyun
Pelaku?
MotifPembunuhan & Pemerkosaan
VonisPenjara seumur hidup
TuntutanHukuman mati

Yuyun
LahirYuyun
(2002-03-18)18 Maret 2002
Bengkulu, Indonesia
Meninggal2 April 2016(2016-04-02) (umur 14)
Rejang lebong
Sebab meninggal
MakamTPU Rejang Lebong
PekerjaanPelajar
Tahun aktif2014—2016

Yuyun (18 Maret 2002 – 02 April 2016) adalah pelajar berkebangsaan Indonesia

Klarifikasi[sunting | sunting sumber]

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terus disorot publik. Namun, kronologi kejadian memilukan itu belum diurai secara gamblang.

LSM Cahaya Perempuan WCC Bengkulu yang menjadi pemantau kasus tersebut membeberkan kronologi kejadian yang menimpa bocah berusia 14 tahun itu. Menurut Koordinator Divisi Pelayanan Perempuan WCC Desi Wahyuni, Yuyun pada hari kejadian, Sabtu, 2 April 2016, pulang sekolah sekitar pukul 13.30 WIB.

Ia pulang dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci sebagai persiapan upacara bendera Senin. Jarak antara sekolah ke rumah korban sejauh 1,5 kilometer melewati kebun karet milik warga.

Saat berjalan, ia berpapasan dengan 14 pelaku atas nama Dedi Indra Muda (19), Tomi Wijaya (19), DA (17), Suket (19), Bobi (20), Faisal Edo (19), Zainal (23), Febriansyah Syahputra (18), Sulaiman (18), AI (18), EK (16) dan SU (16).


Dua nama terakhir adalah kakak kelas korban. Salah satunya bernama EK sudah keluar dan tidak bersekolah lagi di SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, sedangkan dua nama lain, yaitu BE dan CH, masih diburu polisi.

Para pelaku yang melihat Yuyun langsung mencegat dan menyekap Yuyun. Kepala Yuyun dipukuli kayu, kaki dan tangannya diikat, leher dicekik, kemudian dicabuli secara bergiliran.

"Bahkan ada pelaku yang mengulang perbuatan hingga 2 dan 3 kali," ujar Desi, di Bengkulu (4/5/2016).

Para pelaku lalu mengikat dan membuang tubuh korban ke jurang sedalam 5 meter dan menutupinya dengan dedaunan dalam kondisi telanjang. Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung.

Pada Minggu, 3 April, kedua orangtua korban pulang dari ladang dan langsung bergabung dengan warga melakukan pencarian. Hingga malam hari, korban belum ditemukan. Malam itu juga, keluarga bersama warga menggelar yasinan di rumah orangtua siswi kelas VIII itu.

Pada Senin, 4 April, pukul 13.00 WIB, mayat korban ditemukan pertama kali oleh DA (45) dalam kodisi telanjang, tertutup daun pakis. Posisi badan menelungkup dan tangan terikat tali dari atas hingga ke bawah paha. Saat ditemukan, terdapat lebam bekas pukulan pada muka dan tanda kekerasan pada kemaluan korban.

Umur Pelaku Diragukan

Pada Jumat, 8 April, polisi menggelar operasi penangkapan dan mengamankan melakukan operasi penangkapan, dan mengamankan Dedi Indra Muda, Tomi Wijaya dan DA. Keesokan harinya, polisi menangkap sembilan pelaku lain, termasuk dua kakak kelas sekaligus tetangga korban.

Tanggal 19 April, Polres Rejang Lebong menggelar rekonstruksi pemerkosaan sekaligus pembunuhan. Sebanyak 65 adegan rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan para pelaku dan peraga pengganti korban Yuyun.

"Kondisi psikologis kedua orangtua dan saudara kembar korban sangat tertekan dan mengalami trauma berat. Masyarakat sekitar terus berdatangan dan memberikan dukungan," ujar Desi Wahyuni.

Di sisi lain, Cahaya Perempuan WCC Bengkulu meminta aparat untuk mengidentifikasi ulang dan memastikan para terdakwa yang saat ini sedang menjalankan proses persidangan terkait umur terdakwa. Menurut Desi, beberapa dari tujuh terdakwa yang menjalani sistem peradilan anak itu dicurigai sudah dewasa.

"Wajah mereka tidak meyakinkan sebagai anak-anak. Pastikan lagi, jangan sampai hukum diperalat," ucap Desi.

Desi juga mengatakan, tuntutan 10 tahun penjara yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum di Persidangan Pengadilan Negeri Curup Rejang Lebong sangat tidak bisa diterima keluarga. Keluarga berharap para terdakwa itu dihukum seumur hidup atau diberikan hukuman mati.

"Saya coba jelaskan ke keluarga Yuyun bahwa sistem hukum kita memang mengatur demikian, dan mereka mencoba untuk menerima itu," ucap Desi.

[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]