Suryadharma Ali
Drs. Suryadharma Ali MSi. adalah Menteri Negara Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah pada Kabinet Indonesia Bersatu. Ali dilahirkan di Jakarta pada 19 September 1956. Ia menyelesaikan pendidikan sarjananya di Institut Agama Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Jakarta, pada tahun 1984.
Isi Tanggapan : saya sangat sepakat namun lebih dari itu kalau saya boleh menyampaikan saran BUAT ULAMA MUDA YANG MODERAT DAN PEMIMPIN YANG MUDA YANG YANGAT BERSAHAJA UNTUK LEBIH BAIK MENYAMPAIKAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG RI INI: RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR…….. TAHUN 2008 TENTANG PENGUKUHAN LSM KONTAK BUDAYA KOMUNIKSI INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a) Bahwa persatuan dan kesatuan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil , makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. b)Bahwa pemeliharaan persatuan dan kesatuan dalam Negeri melalui upaya penyelenggaraan Fungsi LSM KOBUKI yang meliputi pememliharaan persatuan dan kesatuan dan ketertiban masyarakat dilakuhkan oleh LSM Kobuki Negara Kesatuan Republik Indonesia. c)Bahwa telah terjadi perubahan peradigma dalam sitem ke3tatanegaraan yang menegaskan pangukuhan LSM Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sebagai lembaga Negara. Sesuai denfgan pearan dan fungsi masing-masing. C)Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiman dimaksud dalam huruf a, b, c perlu dibentuk Undang-Undang tentang pengukuhan LSM KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA. Mengingat : 1)Pasal 32 ayat 1 dan 2 , pasal 28 D , 28 E Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945. 2) ketetapan Dewan Perwakilan Rakyat nomor…../DPR 2008 tentang pengukukhan LSM KONTAK BUDAY KOMUNIKASI INDONESIAsebagai lembaga Negara. 3)Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat nomor….../MPR tentang Pengukuhan LSM KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA SEBAGAI LEMBAGA NEGARA. 4)Ketetapan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Nomor …../ MPR / 2008 tentang peran LSM Kontak Budaya Komunikasi Indonesia. 5)Undang-Undang Nmor 8 Thaun 1974 tentang okok-okok kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 169, tambahan lembaran Negara nomor 3890. DENGAN PERSETUJUAN BERSAMA ANTARA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN MENETAPKAN : UNDANG –UNDANG TENTANG PENGUKUHAN LSM KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1).Kobuki adalah segala hal-hal yang berkaitan dengan fungsi pada LSM KOBUKI sebagai Departemen Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perudang-undamngan. 2).Anggota LSM KOBUKI adalah pegawai negeri pada deprtemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia. 3) Pejabat KOBUKI adalah anggota Departemen Pemerintah Negara Republik Indonesia yang berdasarkan ungang-undang memiliki wewenang umm kekobukian, 3) Peraturan kekobukian adalah segala paraturan yang dikeluarkan oleh Kekobukian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan , ketertiban dan menjamin terwujudnya persatuan dan kesatuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan . 5)Persatuan dan kesatuan masyarakat adalah suatu vimi dan misi serta kondisi dinamis masyarakat dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya perdamaian , ketertiban, serta mengembangkan potensi dadn kekuatan masyarakat dalam menangkal , mencegah perepecahan dan menanggulangi segala disintegrasi bangsa , dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat. 6) Persatuan dan kesatuan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai terciptnya perdamaian dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum , serta terselenggaranya perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada Masyarakat. 7) Kepentingan persatuan hukum adalah kepentingan masyarakat , adan atau kepentingan bangsa dan negara demi terciptanya dan terjaminnya kemanan dalam negeri. 8) Buroks adalah pejabat kekobukian Negara republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang mengkoordinir Barisan Urusan Reaksi Organisir kedamaian Semesta. 9) Buroks adalah pejabat sebagai rangkaian tindakan penyelamatan bangsa untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana . pelanggaran Undang-Undang anti teroris dapat atau tidaknya dilakuhkan penelitian menurut cara yang diatur dalam undang-Undang. 10)Kekobukian Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh Undang-Undang oleh untuk melakuhkan permusyawaratan antar etnis diseluruh Wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 11) Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sebagai mitra Kepolisin , Departemen kehakiman, , komisi konstitusi dan lembaga Negara Lainnya tertentu yang berdasarkan Undang-Undang ditunjuk dalam lingkup Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. 12)Untuk sementara waktu sebagai menteri Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dipegang langsung oleh Deklarartor , Ketua Umum, Ajaraham DPP KOBUKI Bapak DR.Nanang Hariadi SE.MSC (Gus Har) hingga masa jabatan yang ditentukan pada saat mendatang. 13) Pimpinan Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia yang selanjutnya disebut Menteri Negara Kontak Budaya Komunikasi Indonesia adalah Kepala departemen KOBUKI dan bertanggung jawab kepada Presiden . 14) Dan Sekretaris jendral Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dipegang oleh Sekjen terpilih hasil penunjukan Deklarator , Ketua Umum, Ajaraham DPP KOBUKI dengan persetujuan DPR dan Presiden Republik Indonesia. Pasal 2 Fungsi Deparetem Kontak Budaya Komunkasi Indonesia adalah salah satu fungsi Pemerintah Negara dibidang pememliharaan perdamaian , ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan Pengayoman serta pelayanan Masyarakat. Pasal 3 1)Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia bertujuan untuk mewujudkan persatuan dan kesatuandalam negeri yang meliputi terpeliharanya kedamaian dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat,serta terbinya ketenteraman masyarakat dangan menjunjung tinggi hak asasi manusia Pasal 4 1)Kontak Budaya Komunikasi Indonesia merupakan lembaga negara yang berperan aktif dalam memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpelihanya kedamaian dalam negeri. 2)Kontak Budaya Komunikasi Indonesia adalah lembaga negara yang merupakan suatu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat I. BAB II SUSUNAN DAN KEDUDUKAN DEPARTEMEN KOBUKI LEMBAGA NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 1)Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 4 meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. 2)Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia, diwilayah Negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Departemen Kobuki Negara Republik Indonesia. 3)Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 6 1)Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia di bawah Presiden 2)Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dipimpin oleh Menteri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 7 1)Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia terdiri dari Dewan Pengurus Pusat, Dewan Pengurus Wilayah, Dewan Pengurus Cabang, Dewan Pengurus Anak Cabang, Dewan Pengurus Ranting sesuai stratifikesi dalam lembaga kenegaraan yang ada di negara kesatuan Republik Indonesia. 2)Untuk Dewan Pengurus dipimpin oleh seorang menteri untuk Dewan Pengurus Wilayah atau propinsi seorang kepala kanwil untuk Dewan Pengurus Cabang atau daerah Kabupaten, Kotamadya disebut kepala Dep KOBUKI daerah tingkat II. 3)Untuk Dewan Pengurus Anak Cabang dipimpin oleh seorang kepala DPAC dan untuk Dewan Pengurus Ranting dipimpin oleh seorang kepala DPRT 4)Untuk nama-nama jabatan dan pimpinan akan ditentukan oleh Peraturan Menteri Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sesuai dengan keputusan undang-undang dan Peraturan Pemerintah lainnya. 5)Asmen (Asisten Menteri) Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah dari Undang-undang Negara Republik Indonesia lainnya. 6)Lembaga-lembaga yang ada didalam Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri yang di sesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 8 1)Menteri menetapkan, menyelenggarakan dan mengendalikan kebijakan teknis Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia. 2)Menteri memimpin Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dalm melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas : a.Pelaksanaan kegiatan operasional Departemen KOBUKI dalam rangka pelaksanaan tugas kontak budaya komunikasi Indonesia lembaga negara dan b.Penyelenggaraan pembinaan kemampuan anggota kontak budaya komunikasi Indonesia lembaga negara kesatuan Republik Indonesia. Pasal 9 1)Pimpinan Departemen Kontak Budaya Komunikasi di daerah hukum sebaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 7 bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan wewenang departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia secara hirarki. 2)Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hirarki sebaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Bapak Nanang Hariadi SE. Pasal 10 1)Menteri Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 2)Usul pengangkatan dan pemberhentian Menteri diajukan oleh Presiden kepada dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya. 3)Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud ayat (2)harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 24 jam x 20 hari terhitung sejak tanggal Surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 4)Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat(3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 5)Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Menteri Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 6)Calon Menteri Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia adalah jabatan pengurus harian di tingkat pusat Kontak Budaya Komunikasi Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier 7)Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia. 8)Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatannya selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Departemen Kontak budaya Komunikasi Indonesia. Pasal 11 1)Jabatan Brigade Urusan Reaksi Organisir Kedamaian Semesta (Buroks) adalah fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan Menteri Departemen KOBUKI. 2)Jabatan fungsional lainnya dilingkungan Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia ditentukan dengan keputusan Menteri KOBUKI. BAB 111 TUGAS WEWENANG Pasal 12 Tugas pokok Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia adalah : a)Memelihara persatuan dan kesatuan masyarakat Indonesia b)Menegakan hukum. c)Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Pasal 13 1)Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimanadimaksud dalam pasal (12), Departemen Konyak Budaya Komunikasi Indonesia bertugas : a)Melaksanakan pengaturan, penjagaan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan. b)Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran permusyawatan di segala aspek kehidupan. c)Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan. d)Turut serta dalam pembinaan hukum nasional. e)Memelihara ketertiban dan menjamin kedamaian umum. f)Melakukan Koordinasi, pembinaan teknis terhadap Departemen dan Lembaga Negara lain. g)Melaksanakanperundingan-perundingan dan menyediakan semua sarana persatuan dan kesatuan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya. h)Menyelenggarakan identifikasi kekobukian, kedokteran, laboratorium forensic dan psikologi kekokukian untuk kepentingan tugas Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia. i)Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjungjung tinggi hak asasi manusia. j)Melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan atau pihak yang berwenang. k)Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingan dalam lingkup tugas kontak budaya komunikasi Indonesia serta l)Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2)Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf F diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 14 1)Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal (12) dan (13) Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia secara umum berwenang : a)Menerima laporan dan pengaduan b)Membantu menyelesaikan perselisihan warga masuarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum. c)Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat d) Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan percepahan atau mengacam persatuan dan kesatuan Bangsa. e) Mengeluarkan peraturan dalam lingkup kewenangan administrasi kekobukian. f)Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kekobukian dalam rangka pencegahan g)Melakukan tinadakan pertama di tempat kejadian h)Mengambil identitas serta memotret seseorang i)Mencari keterangan dan barang bukti j)menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional k)Mengeuarkan surat izin dan atau surat keteramgam yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat l)memberikan bantuan penyelesaian perselisihan dalam masyarakat organisasi, dan instansi lain serta kegiatan masyarakat pada umumnya m)Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan lainnya yang berwenang 2)Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berwenang a)Memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya b)Menyelenggarakan registerasi dan identifikasi parkiran dan seminar-seminar serta kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa c)Memberikan surat izin menyelenggarakan kegiatan-kegiatan budaya dan kegiatan seperti pada huruf b diatas . d) Menerima pemberitaan tentang kegiatan Politik. e) Memeberikan izin operasional dan melakuhkan pengawasan Senjata Api bahan peledak dan senjata Tajam lainnya. f)Memberikan izin operasional danmelakuhkan pengawasan terhadap usaha dibidang jasa perdamaian. g) Memberikan petunjuk , mendidik , dan melatih Aparat Kekobukian khusus dan bertugas penendalian masyarakat dalam bidang teknis Kekobukian. h)Melakukkan pengawasan Fungsional kekobukian Negara lain dalam memberantas Kejahatan Internasional. i) Melakuhkan pengawasan Fungsional Kekobukian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi yang berada di wilayah Indonesia dengan instansi yang terkait. j) Mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam Lembaga Swadaya masyarakat internasional. k) Melaksanakan kewenangan lain yang termasuk dalam lingkup Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia . 3) Tata cara pelaksanaan ketetntuan sebagaiman dalam ayat 2 huruf a dan b diatur lebih lanjutun dengan peraturan Pemerintah. Pasal 15 Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal (12) dan (13) dibidang proses pidana, Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia berwenang untuk : a)Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan. b)Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepenitngan penanganan c)Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri. d)Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat e)Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersamgka atau saksi f)Mengadakan penghentian penanganan g)Menyerahkan berkas perkara kepada pihak yang berwajib h)Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat yang berwenang di tempat pemeriksaan lembaga negara dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana i)Memberi petunjuk dan bantuan penanganan kepada Buroks dan pegawai sipil sertamenerima hasil penanganan Buroks dan pegawai Negeri Sipil untuk diserahkan kepada yang berwajib dan j)Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (a) adalah tindakan penanganan dan penanganan yang dilaksanakan jika memenuhi syarat sebagai berikut : a)Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum b)Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan tersebut dilakukan c)Harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam lingkungan jabatannya d)Pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang memaksa dan e)Menghormati hak asasi manusia Pasal 16 Pejabat Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan Pasal 17 1)Untuk kepentingan umum pejabat KOBUKI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaian sendiri. 2)Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu untuk memperhatikan peraturan perundang0-undangan , serta kode etik profesi Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia. Pasal 18 1) Dalam melaksanakan tugas dari wewenang pejabat Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan nama agama, kesopanan , kesusilaan , serta menjunjung tinggi hak asasi manusia . 2)lam melaksanakan tugas dan wewenang sbagaimana yang di maksud dalam ayat (1) Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia mengutamakan tindakan pencegahan. BAB IV ANGGOTA DEPARTEMEN KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA (KOBUKI) Pasal 19 1) Pegawai Negeri pada Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia terdiri : a) Anggota kekobukian Negara Republik Indonesia dan. b) Pegawai Negeri Sipil. 2) Terhadap pegawai negeri sipil sebagimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang kepegawaian . Pasal 20 1) Untuk diangkat menjadi anggota KOBUKI seorang calon harus memenuhi syarat sekurang –kuranganya : a)Warga Negara Indonesia b) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. c)Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasra 1945 yang telah diamandemen. d)Berpendidikan paling rendah Sekolah menegah Umum dan sederajatnya. e) Berumur paling rendah 18 (delapan belas) ) Tahun. f) Sehat Jasmani dan Rohani . g) Tidak pernah dipidana karena melakuhkan tindak tercelah . h) Berwibawa , jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela dan i) Lulus pendidikan dan pelatihan anggota Kekobukian. 2) Ketentuan mengenai pembinaan anggota Departemen KOBUKI diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri, Ketua Umum dan Deklarator KOBUKI. Pasal 21 1) Sebelum diangkat sebagai anggota KOBUKI Negara Republik Indonesia , seorang calon anggota yang telah lulus pembentukan wajib mengucapkan sumph atau janji menurut agamanya dan kpercayaannya itu. 2) Ketentuan mengenai tata cara Pengambilan sumpah janji sebagiman dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri Ajaraham , Deklarator KOBUKI Bapak Prof.DR.(PhD) Nanang Hariadi SE.MSc. (Gus Har). Pasal 22 Lafal sumpah atau janji sebagiaman diatur dalam pasal 21 adalah sebagi berikut : Demi Aloh , saya bersumpah/berjanji Bahwa saya untuk diangkat menjadi Anggota KOBUKI akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila , Undang-Undang dasr Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 , sumpah dan janji , ikrar Kontak Budaya Komunikasi Indonesia piranti KOBUKI dan Negara Kesatuan republik Indonesia serta pemerintah yang syah. Bahwa saya , akan mentaati segala pearutran perundang0undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan diDepertemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian , kesadaran dan tanggung jawab. Anggota KOBUKI , serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat , bangsa dan Negara daripada kepentingan saya sendiri , seorang atau golongan. Bahwa saya, akan bekerja dengan jujur , tertib , cermat dan bersemangat untuk kepentingan Bangsa dan Negara Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah dan atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya dengan pekerjaan saya. Pasal 23 1) Setiap anggota KOBUKI menjalani dinas keanggotaan dengan ikatan dinas . 2) Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden. Pasal 24 1) Setiap anggota KOBUKI diberi pangkat yang mencerminkan peran , fungsi dan kemampuan serta sebagai keabsaan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya. 2) ketetntuan mengenai susunan , sebutan , dan keselarasan pangkat-pangkat sebagiamana domaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri , Deklarator , Ajaraham , Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia (KOBUKI ) Bapak Prof.DR.(PhD) Nanang Hariadi SE.MSc. (Gus Har). Pasal 25 1) Setiap anggota KOBUKI memperoleh gaji dan hak-haka lain yang adil dan layak. 2) Ketetntuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah. Pasal 26 1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan semangat kerja dan moril , diadakan peraturan disiplin Anggota Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia. 2) Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagiaman dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah. Pasal 27 1) KOBUKI bersikap netral dalam kehidupan Politk dan tidak melibatkan diri pada kegiatan Politik Praktis. Pasal 28 1) Anggota KOBUKI tunduk pada kekuasaan Peraliahan Umum. 2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah. Pasal 29 1) Anggota KOBUKI dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat . 2) Usia pensiunan maksimun anggota KOBUKI 63 (enam puluh tiga ) tahun dan bagi anggota yang memiliki keAhlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas KOBUKI dapat dipertahankan sampai usia 65 (Enam Puluh Lima ) Tahun. 3) Pelaksanaan Ketentuan sebagaimana dikamsuh dalam ayat (1) dan (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. BAB V PEMBINAAN PROFESI Pasal 30 Pejabat Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenang harus memiliki kemampuan Profesi. Pasal 31 Pembinaan kemampuan profesi pejabat Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan penegtahuan serta pengalaman dibidang tehnis kekobukian melalui pendidikan , pelatihan dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut. Pasal 32 1) Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 dilakukan pengkajian –pengkajian, penelitian , serta penegembangan Ilmu dan teknologi Kekobukian. Pasal 33 1) Sikap dan perilaku pejabat KOBUKI terikat pada kode etik Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia . 2) Kode etik profesi kekobukian dapat menjadi pedoman bagi pengemban Fungsi kekobukian lainnya dalam melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang belaku di lingkungan nya. 3) Ketentuan Kode Etik Kekobukian oleh Pejabat Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia diatur dengan keputusan Menteri , Deklarator , Ajaraham KOBUKI Bapak Prof.DR.(PhD) Nanang Hariadi SE.MSc (Gus Har ). Pasal 34 1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kekobukian oleh Pejabat Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Departemen KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA. 2) Ketetntuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja komisis Kode Etik kekobukian di atur dengan keputusan Menteri , Deklarator , Ajaraham KOBUKI Bapak Prof.DR(PhD) Nanang Hariadi SE.MSc (Gus Har) . Pasal 35 1) Setiap Pejabat Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dan pengemban fungsi kekobukian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban Fungsinya. 2) Ketentuan mengenai berntuk , ukuran pengeluaran , pemakaian dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan keputusan Menteri , Deklarator , AJARAHAM KOBUKI Bapak Prof.DR(PhD) Nanang Hariadi SE.MSc. (Gus Har) . BAB VI LEMBAGA KOBUKI NASIONAL Pasal 36 1) Lembaga KOBUKI Nasional yang dimaksud dengan Komisi kekobukian kedudukan di bawah dan tanggung jawab kepada Presiden , Ketua MPR, Ketua DPR. 2) Komisi KOBUKI Nasional sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) dibentuk dengan keputusan Presiden dan Ketetapan DPR MPR RI. Pasal 37 1) Komisi KOBUKI Nasional bertugas : a) Membantu Presiden dan DPR MPR RI dalam menetapkan apakah kebijakan Departemen Kontak Budaya KomunikSi Indonesia dan. b) Memberikan pertimbangan kepada Presiden DPR , MPR RI dalam pengangkatan dan pemberhentian Menteri, Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia. 2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Komisi KOBUKI Nasional berwenang untuk : a)Mengumpulkan dan menganalisis dan sebagai bahan pemerian saran kepada Presiden yang berkaitan dengan Anggaran Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia , pengembangan Sumber Daya Manusia kekobukian , pengemban sarana dan prasarana Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia. b) Memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden DPR MPR RI , dalam mewujudkan Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia yang professional mandiri dan, c)Menerima saran dan keluhan dari Masyarakat mengenai kinerja kekobukian dan menyampaikan Kepada Presiden . Pasal 38 1) Keanggotaan KOMISI KOBUKI Nasional terdiri atas seorang ketua merangkap anggota seorang sekretaris merangkap anggota dan 9 (sembilanb) orang anggota. 2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari unsure-unsur pemerintah pakar kekobukian , dan tokoh masyarakat. 3) Ketetntuan mengenai susunan organisasi , tata kerja pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi kekobukian Nasional diatur dengan keputusan Presiden. Pasal 39 Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas komisi KOBUKI Nasional dibebenkan pada Anggaran Pendapatn dan Belanja Negara. BAB VII BANTUAN HUBUNGAN , DAN KERJA SAMA Pasal 40 1) Dalam melaksanakan tugas kedamaian , Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dapat meminta bantuan POLRI ,TNI, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Pemerintah. 2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang , Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3) Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia membantu secara aktif tugas pemeliharaan perdamaian dunia dibawah bendera perserikatan Bangsa-bangsa. Pasal 41 1) Hubungan dan kerja sama Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dengan badan , lembaga , serta didalam dan diluar negeri didasarkan atas sendi-sendi hubungan Fungsional, saling menghormati , saling membantu , mengutakan kepentingan umum serta memeprhatiakn hirarki. 2)Hubungan dan kerjasama dalam Negeri dilakukan terutama dengan unsure-unsur pemerintah daerah , penegak hukum , badan lembaga , instansi lain , serta masyarakat dengan daerah,penegak hukum, badan lembaga , instansi lain ,serta masyarakat dengan mengembangkan azas pertisipasi dan subsidiartitas. 3)Hubungan kerjasama luar Negeri dialukukan terutama dengan badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain , melalui kerja sama bilateral atau multiteral dan badan pencegahan peperangan baik dalam rangka tugas operasional maupun kerjasama teknik dan pendidikan serta pelatihan. 4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ,(2) dan (3) diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 42 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a) Semua peraturan perundang-undangn yang merupakan pelaksanaan mengenai Departemen Kontak Budaya Komunikasi Indonesia dinyatakan setiap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini . b) Tindak Pidana yang dilakukan oleh KOBUKI yang sedang diperiksa baik ditingkat pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan peradilan militer dan belum mendapat putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-idsangan peradialn militer. c)Tindak Pidana yang dilakuhkan oleh Anggota KOBUKI yang belum diperiksa baik ditingkat penyidikan maupuan pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan peraturan perundsang0undangan dilingkungan peradilan umum. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 43 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku Undang-Undang Nomor ……. Tahun 2008 tentang Pengukuhan LSM KONTAK BUDAYA KOMUNIKASI INDONESIA (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor …… Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor……. Dinyatakan berlaku) Pasal 44 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan , Agar setiap orang mengetahui nya pemerintah mengundangkan Undang-Undang ini dengan penetapan dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta Pada tanggal ……./…… 2008 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd DR.H SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Pada Tanggal ………/……. 2008 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Ttd Prof.DR Yusril Izza Mahendra LEMBARAN NEGERA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR…………… Team Penyusun :