Lompat ke isi

Hadis Maudhu

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 5 Juni 2024 07.23 oleh Putri Naomi (bicara | kontrib) (Menambah Kategori:Hukum Islam menggunakan HotCat)

Hadis Maudhu secara bahasa memiliki beberapa makna, yaitu menggugurkan (al-masqath), meninggalkan (al-matruk), dan menga-ada (al-muftara).[1] Oleh karenanya, hadis maudhu adalah segala sesuatu yang dinisbatkan kepada Rasulullah Saw., baik perbuatan, perkataan, ataupun taqrirnya secara rekaan atau dusta semata-mata. Pada intinya, hadis maudhu bukanlah hadis. Umat Islam juga mengenalnya dengan sebutan hadis palsu.[2]

Terdapat beberapa cara yang dilakukan para pemalsu hadis dalam menyusun sebuah hadis, antara lain;

  1. Pemalsu hadis membuat hadis melalui perkataan yang dibuat oleh dirinya sendiri, kemudian menyusun sanad hadis untuk perkataan tersebut, dan kemudian meriwayatkannya.
  2. Pemalsu hadis mengambil suatu perkataan dari sebagian ahli hikmah atau lainnya, lalu kemudian ia menyusun sebuah sanad hadis agar dapat terlihat bahwa hadis tersebut shahih bukan palsu.[3]

Hukum Meriwayatkannya

Para ulama bersepakat, bahwa tidak boleh meriwayatkan hadis maudhu bagi siapapun yang mengetahui kepalsuan suatu hadis. Namun dibolehkan jika dijelaskan kepalsuan suatu hadis tersebut. Hal ini karena berdasarkan hadis Nabi Saw., yang diriwayatkan oleh Muslim: "Barang siapa yang meriwayatkan hadis dariku yang diduga bahwa itu dusta, maka dia adalah salah satu dari dua pendusta."[3]

Referensi

  1. ^ M.Ag, Dr Idri (2013-01-01). Studi Hadis. Kencana. ISBN 978-602-8730-25-9. 
  2. ^ Herdi, Asep (2014-11-04). MEMAHAMI ILMU HADIS. Tafakur. ISBN 978-979-778-243-6. 
  3. ^ a b Ath-Thahhan, Mahmud (2016). Dasar-Dasar Ilmu Hadits. Jakarta: Ummul Qura. hlm. 104. ISBN 978-602-7637-86-3.