Lompat ke isi

Pengguna:Salm Abdullah/Bak pasir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 7 Juni 2024 10.28 oleh Salm Abdullah (bicara | kontrib) (cek parafrase untuk copyvios)

Dalam Rapat Paripurna ke-29, DPR secara resmi menyetujui Omnibus Law RUU tentang Kesehatan menjadi Undang-undang. Mayoritas anggota DPR yang hadir mendukung pengesahan tersebut, yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Sebagian besar fraksi DPR, termasuk perwakilan pemerintah, menyetujui RUU tersebut, meskipun beberapa organisasi profesi kesehatan menyuarakan penolakan terhadapnya. Penolakan tersebut tercermin dalam aksi protes yang dihadiri oleh ratusan dokter dan tenaga kesehatan di depan Gedung DPR. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa RUU ini menimbulkan penolakan di kalangan "pemain", merujuk pada beberapa tantangan yang dihadapi dalam penerimaannya[1].