Lompat ke isi

Pengguna:Salm Abdullah/Bak pasir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Juni 2024 00.46 oleh Salm Abdullah (bicara | kontrib) (cek parafrase untuk copyvios)

Pada sidang DPR ke-29 tahun 2022-2023, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Kesehatan. Rapat tersebut dihadiri oleh Ketua DPR, Wakil ketua DPR dan sejumlah menteri beserta fraksi-fraksi. Berdasarkan catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, pengesahan Rancangan Undang-Undang ditandatangi oleh 105 peserta sidang. Dalam prosesnya, fraksi-fraksi yang menyetujui antara lain Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP dan PAN. Adapun fraksi Nasdem menyetujui pengesahan dengan pengajuan catatan. Dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS menolak pengesahan RUU tersebut. Pembahasan RUU Kesehatan melalui beberapa proses antara lain. Pengiriman draf RUU ke pemerintah, pengesahan RUU sebagai inisiatif DPR, pemabahasan oleh Komisi IX, penyerahan daftar inventaris masalah (DIM) kepada Komisi IX dan pengesahan RUU menjadi UU oleh DPR. Beberapa pihak yang menolak RUU tersebut diantaranya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI). Penolakan tersebut diakibatkan oleh penghapusan sejumlah ketentuan dalam RUU. Pengesahan RUU Kesehatan ini mengakibatkan terjadinya demontrasi dari sejumlah kalangan seperti IDI.