Lompat ke isi

Pengguna:Salm Abdullah/Bak pasir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 8 Juni 2024 09.34 oleh Salm Abdullah (bicara | kontrib) (cek parafrase untuk copyvios)

Omnibus Law mengalami banyak kontra karena merugikan seperti RUU Kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing berpraktik di rumah sakit Indonesia, hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. Susah bagi mereka yang berprofesi sebagai Dokter karena adanya undang undang baru yang memungkinkan banyak hal yang akan menimbulkan kerugian bagi tenaga kerja medis,ditambah ketidak transparannya Undang Undang yang dibuat juga menjadi masalah utama selain alasan yang telah dituturkan[1]

  1. ^ Indonesia, C. N. N. "DPR Resmi Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU". nasional. Diakses tanggal 2024-06-08.