Lompat ke isi

Dialog publik-swasta

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dialog Publik Privat (Public Private Dialogue - PPD) adalah komunikasi antara sektor publik dan sektor privat. Lebih jelasnya, PPD adalah suatu proses yang bisa berbentuk kemitraan untuk daya saing, konsultasi penasihat investor, dan lainnya. Dialog Pemerintah-Swasta (PPD) menyediakan konsultasi terstruktur antara pengambil keputusan swasta dan publik. PPD dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti pertemuan formal, pertemuan informal, kemitraan, dan lembaga permanen. Contoh PPD di Indonesia termasuk Dialog Nasional tentang Peningkatan Daya Saing Industri, Konsultasi Penasihat Investor, Kemitraan untuk Pengembangan Infrastruktur, dan Dewan Penasihat Ekonomi.

Sosialisasi atau Dialog antara Pemerintah dan Masyarakat di Desa

PPD menjadi wadah dialog antara sektor publik (pemerintah, negosiator, dan institusi lain yang memiliki otoritas publik) dan sektor swasta (perusahaan, asosiasi, pengusaha, dan sektor swasta lainnya) untuk saling menyampaikan aspirasi, tantangan, pengalaman, yang menghasilkan solusi yang dapat diterapkan dan/atau memuat gagasan bersama, yang harus dilakukan secara rutin dan ditindaklanjuti baik oleh sektor publik maupun swasta.[1]

Bentuk utama komunikasi PPD adalah konsensus membangun di antara para pemangku kepentingan. Proyek ini akan didirikan dialog “platform” menggunakan alat komunikasi untuk Berbagi pengetahuan. Yang penting dialognya platform dipercaya oleh semua yang terlibat. Menggunakan alat akan membantu berbagi dan memvalidasi informasi, membangun kepercayaan, dan pada akhirnya, mengarah pada gagasan bahwa PPD adalah sebuah platform untuk konsultasi.[2]

Referensi

  1. ^ "Public Private Dialogue Jembatani Pemerintah dan Pengusaha". Media Indonesia. 4 September 2017. Diakses tanggal 10 Juni 2024. 
  2. ^ Communicating Public-private Dialogue (PDF). Geneva: World Bank. 2016.