Jatisari, Mijen, Semarang
Jatisari | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kota | Semarang | ||||
Kecamatan | Mijen | ||||
Kodepos | 50275 | ||||
Kode Kemendagri | 33.74.14.1013 | ||||
Kode BPS | 3374010007 | ||||
Luas | 2,21 km² | ||||
Jumlah penduduk | - | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Jatisari merupakan sebuah kelurahan di kecamatan Mijen, Kota Semarang, provinsi Jawa Tengah, Indonesia. Terletak di perbatasan dengan Kabupaten Kendal, kelurahan ini berbatasan dengan Kelurahan Mijen dan Tambangan di sebelah timur, Cangkiran di sebelah selatan, Wonoplumbon di sebelah barat laut, dan Wonolopo di sebelah utara. Di sebelah barat, Jatisari berbatasan dengan Desa Meteseh dan Trisobo, keduanya bagian dari Kecamatan Boja, Kendal.
Sebagian besar wilayah Jatisari dimiliki oleh PT Karyadeka Alam Lestari, yang mengembangkan kompleks perumahan Bukit Jatisari, bagian dari kota terencana BSB (Bukit Semarang Baru), di sini.[1] Salah satu hasil karya BSB di kelurahan ini adalah Sirkuit Mijen, sebuah sirkuit balap kelas internasional yang dibuka pada tahun 2018.[2]
Kantor Kecamatan Mijen terletak di kelurahan ini.[3]
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ "Respons Cepat Banjir di Perumahan Jatisari Asri BSB Mijen, Mbak Ita Minta Drainase Hilir Diperlebar". Kompas. 7 Januari 2024.
- ^ "Impresi Pertama Menjajal Sirkuit Mijen Semarang". Medcom. 9 Mei 2018.
- ^ "Kontak Kami". Kecamatan Mijen. Diakses tanggal 14 Juni 2024.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan