Lompat ke isi

Anak menurut Islam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 19 Juni 2024 11.30 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (membuat halaman baru)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Anak menurut Islam merupakan pemberian dari Allah yang diperoleh melalui persetubuhan antara suami dan istri. Jenis anak dalam Islam dibedakan menjadi anak laki-laki dan anak perempuan.

Jenis

Surah Asy-Syura ayat 49 menjelaskan bahwa anak perempuan dan anak laki-laki sebagai suatu pemberian yang dikehendaki penciptaannya oleh Allah.[1]

Perolehan

Surah Asy-Syura awal ayat 49 menjelaskan bahwa anak merupakan karunia yang diberikan oleh Allah.[1] Pada Surah Al-Baqarah ayat 187 terdapat perintah Allah kepada suami untuk melakukan persetubuhan terhadap istri. Setelah itu, Allah memerintahkan untuk mencari sesuatu yang telah Allah tetapkan atas perintah awal. Sebagian ulama menafsirkan bahwa sesuatu yang dicari adalah anak. Beberapa ulama yang berpendapat demikian ialah Ibnu Abbas, Al-Hakam bin Abi al-'Ash, Mujahid bin Jabir, Ikrimah bin Abu Jahal, Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahhak dan As-Suddi.[2]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b Al-Jauziyah 2014, hlm. 31.
  2. ^ Al-Jauziyah 2014, hlm. 17.

Daftar pustaka

  • Al-Jauziyah, Ibnu Qayyim (2014). Menyambut Buah Hati: Bekal Menyiapkan Anak Saleh pada Masa Golden Ages. Jakarta Timur: Ummul Qura.