Lompat ke isi

Pil PCC

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 Juni 2024 06.02 oleh Hysocc (bicara | kontrib) (+Kategori:Kontroversi di Indonesia; ±Kategori:ObatKategori:Penyalahgunaan obat menggunakan HotCat)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Pil PCC atau akronim dari kata paracetamol, caffeine, carisoprodol adalah obat penahan sakit dan sakit jantung.[1] Carisoprodol sendiri sebenarnya adalah obat untuk kejang otot yang bila dikonsumsi berlebihan bisa menjadi relaksan.

Pil ini sebenarnya harus dengan resep dokter. Namun sering disalahgunakan sehingga mendapat perhatian dari pihak kepolisian. Saat ini Pil PCC sudah tidak boleh lagi beredar namun sisa stok lama masih diperjualbelikan atau diproduksi secara ilegal sehingga rentan disalahgunakan.

Efek samping

[sunting | sunting sumber]

Jika ketiga obat tersebut diminum secara bersamaan maka efek dari masing-masing obat akan bekerjasama dan merusak susunan saraf otak. Peminumnya bisa mengalami halusinasi, yang berakibat kepada perbuatan mencelakai diri sendiri. Tercatat satu orang anak-anak meninggal di Kendari akibat menceburkan diri ke laut setelah mengkonsumsi Pil PCC.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]