Lompat ke isi

Hukum adat Kramajati

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 22 Juni 2024 08.06 oleh Altair Netraphim (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Hukum adat Kramajati adalah peraturan yang kemudian menjadi hukum adat masyarakat Desa Bohol, Rongkop, Gunungkidul. Hukum adat ini muncul atas inisiasi Kepala Desa Bohol, yaitu Widodo. Hukum tersebut disahkan melalui Surat Keputusan Kepala Desa Bohol No.13/KPTS/2007.[1]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Nurokhmah; Witir, Dha Widhi; Larasati, Titi Indah (2018). "Model Pelestarian Lingkungan Hidup Melalui Hukum Adat Kramajati". Jurnal Ilmiah Penalaran dan Penelitian Mahasiswa. 2 (2): 22–31. ISSN 2598-0262.