Universitas Negeri Jakarta
Artikel ini perlu diwikifikasi agar memenuhi standar kualitas Wikipedia. Anda dapat memberikan bantuan berupa penambahan pranala dalam, atau dengan merapikan tata letak dari artikel ini.
Untuk keterangan lebih lanjut, klik [tampil] di bagian kanan.
|
Sejarah
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah Indonesia merasakan kurangnya tenaga kependidikan di semua jenjang dan jenis lembaga pendidikan. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah mendirikan berbagai kursus pendidikan guru. Sekitar tahun 1950-an, pada jenjang di atas pendidikan menengah didirikan B-I, B-II, dan PGSLP yang bertugas menyiapkan guru-guru untuk sekolah lanjutan. Usaha-usaha untuk meningkatkan mutu dan jumlah guru terus dilakukan melalui pendirian Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri P dan K No. 382/Kab. tahun 1954. PTPG ini didirikan di empat kota yakni Batusangkar, Manado, Bandung, dan Malang. Dengan demikian terdapat dua macam lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru, yaitu Kursus B-I/B-II/PGSLP dan PTPG. Kedua lembaga ini kemudian diintegrasikan menjadi satu lembaga pendidikan melalui berbagai tahap. Pada tahun 1957, PTPG diintegrasikan ke dalam Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan pada universitas terdekat. Berdasarkan PP No. 51 tahun 1958 Fakultas Paedagogik diintegrasikan ke dalam FKIP.
Pada tahun 1963, oleh Kementerian Pendidikan Dasar didirikan Institut Pendidikan Guru (IPG) untuk menghasilkan guru sekolah menengah; sementara berdasarkan Keputusan Menteri P dan K No. 6 dan 7, tanggal 8 Pebruari 1961 Kursus B-I dan B-II diintegrasikan ke dalam FKIP (Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan) di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi yang juga menghasilkan guru sekolah menengah. Dualisme ini dirasakan kurang efektif dan mengganggu manajemen pendidikan guru. Untuk mengatasi ini maka kursus B-I dan B-II di Jakarta diintegrasikan ke dalam FKIP Universitas Indonesia.
Melalui Keputusan Presiden RI No. 1 tahun 1963 tanggal 3 Januari 1963, ditetapkan integrasi sistem kelembagaan pendidikan guru salah satu butir pernyataan Kepres. tersebut adalah bahwa surat keputusan ini berlaku sejak 16 Mei 1964, yang kemudian dinyatakan sebagai hari lahirnya IKIP Jakarta. FKIP dan IPG diubah menjadi IKIP (Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan). Proses pengintegrasian FKIP-Universitas Indonesia dan IPG Jakarta, melahirkan IKIP Jakarta. Dalam perkembangan selanjutnya IKIP Jakarta setelah berusia lebih kurang 36 tahun, sejak tanggal 4 Agustus 1999 berubah menjadi Universitas Negeri Jakarta (UNJ) berdasarkan Keppres 093/1999 tanggal 4 Agustus 1999, dan peresmiannya dilaksanakan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Agustus 1999 di Istana Negara.
Hari jadi Universitas Negeri Jakarta ditetapkan sama dengan hari jadi Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) Jakarta yang merupakan cikal bakal Universitas Negeri Jakarta yaitu pada tanggal 16 Mei 1964.
Rektorat
Masa Universitas Indonesia
- Prof.R. Sugarda Poerbakawatja Dekan FKIP Universitas Indonesia 1961 - 1963
- Prof. Dr. Slamet Imam Santoso Dekan FKIP Universitas Indonesia 1963 - 1964
Daftar Rektor Masa IKIP Jakarta
- Brigjen A. Latif Hendraningrat Rektor IKIP Jakarta 1964 - 1965
- Dra. Maftuchah Yusuf Ketua Presidium IKIP Jakarta 1966 - 1967
- Dr. Deliar Noer Rektor IKIP Jakarta 1) 1967-1971 2) 1971-1975
- Dr. Siswojo Hardjodipuro Pjs. Rektor IKIP Jakarta 1975
- Prof. Dr. Winarno Surachmad, M.Sc.,M.Ed Rektor IKIP Jakarta 1975-1980
- Prof. Dr. R. Soedjiran Reksosoe-darmo, M.A Rektor IKIP Jakarta 1980 - 1984
- Prof. Dr. Conny R. Semiawan Rektor IKIP Jakarta 1) 1984-1988 2) 1988-1992
- Dr. A. Suhaenah Suparno Rektor IKIP Jakarta 1992 - 1996
- Dr. Sutjipto Rektor IKIP Jakarta 1997 - 1999
Masa Universitas Negeri Jakarta
- Prof. Dr. Sutjipto Rektor Universitas Negeri Jakarta 1) 1999 - 2001 2) 2001-2005
- Dr. Bedjo Sujanto, M.Pd. Rektor Universitas Negeri Jakarta 2005-...
Bidang Pendidikan
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyelenggarakan 2 (dua) bidang pendidikan, yaitu Bidang Kependidikan dan Bidang Non-Kependidikan.
Bidang Kependidikan
Bidang Kependidikan diselenggarakan di semua program studi yang ada di UNJ sebagai kelanjutan pembinaan dari bidang sebelumnya (IKIP Jakarta). Sesuai dengan visi dan misi UNJ, program Bidang Kependidikan ini akan tetap dikembangkan secara optimal.
Bidang Non-Kependidikan
Setelah IKIP Jakarta diperluas mandatnya menjadi Universitas, UNJ menyelenggarakan Program Bidang Non-Kependidikan dengan jenis program D-III dan jenjang program S1. Program Non-Kependidikan yang sudah ada akan terus dikembangkan dan ditingkatkan kualitasnya, sedangkan program studi lainnya akan dibuka secara bertahap.
Jenis Pendidikan
UNJ menyelenggarakan 2 (dua) jenis pendidikan, yaitu Pendidikan Akademik, Pendidikan Profesional.
Pendidikan Akademik
Program Pendidikan Akademik terdiri dari 3 jenjang yaitu Program Sarjana (S1), Program Magister (S2) dan Program Doktor (S3).
Program Sarjana (S1)
Universitas Negeri Jakarta menyelenggarakan 2 (dua) jenis Program Sarjana, yaitu Program Sarjana Kependidikan dan Program Sarjana Non-Kependidikan.
- Program Sarjana Kependidikan. Beban studi program ini sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester. Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program ini diberi gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.)
- Program Sarjana Non-Kependidikan. Beban studi program ini sekurang-kurangnya 144 SKS dan sebanyak-banyaknya 160 SKS yang dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan selama-lamanya 14 (empat belas) semester. Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program ini diberi gelar Sarjana Sains (S.Si) untuk lulusan dari FMIPA, Sarjana Olah Raga (S.Or) untuk lulusan dari FIK, Sarjana Sastra (S.S.) atau Sarjana Seni (S.Sen) untuk lulusan dari FBS.
Program Magister Pendidikan (S2)
Beban studi program ini sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) SKS dan sebanyak-banyaknya 50 (lima puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dan selama-lamanya 10 (sepuluh) semester termasuk penyusunan tesis, setelah Program Sarjana (S1) atau yang sederajat. Mahasiswa yang berhasil menyelesaikan program ini diberi gelar Magister Pendidikan (M.Pd.).
Program Doktor Pendidikan (S3)
Beban Studi, Lama Studi dan Gelar program ini adalah :
- Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan Sarjana (S1) sebidang sekurang-kurangnya 76 (tujuh puluh enam) SKS yang dijadwalkan untuk sekurang-kurangnya 8 (delapan) semester dengan lama studi selama-lamanya 12 (dua belas) semester.
- Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan Sarjana (S1) tidak sebidang sekurang-kurangnya 88 (delapan puluh delapan) SKS yang dijadwalkan untuk 9 (sembilan) semester dengan lama studi selama-lamanya 13 (tiga belas) semester.
- Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) sebidang sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) SKS yang dijadwalkan untuk 4 (empat) semester dengan lama studi selama-lamanya 10 (sepuluh) semester.
- Beban studi program doktor bagi peserta yang berpendidikan Magister (S2) tidak sebidang sekurang-kurangnya 52 (lima puluh dua) SKS yang dijadwalkan untuk 5 (lima) semester dengan lama studi selama-lamanya 11 (sebelas) semester.
Program Profesional
UNJ memiliki dua jenis program Profesional yaitu Program Diploma dan Program Akta Mengajar.
Program Diploma
UNJ menyelenggarakan Program Diploma-II (D-II), dan Program Diploma-III (D-III) baik Program Diploma Pendidikan maupun Non-Pendidikan.
Program Akta Mengajar
Program Akta Mengajar atau Program Pembentukan Kemampuan Mengajar (PPKM) bertujuan untuk membekali kompetensi mengajar yang profesional. Kompetensi mengajar yang dimaksud adalah kemampuan penguasaan materi bidang studi dan memadukannya dengan metodologi pembelajaran yang tepat baik secara teoretik maupun praktik untuk diimplementasikan dalam proses pembelajaran.
Jalur Program
Dalam penyelesaian studinya mahasiswa dapat memilih jalur skripsi, jalur karya inovatif atau jalur pemahaman komprehensif. Penetapan jalur penyelesaian studi dilakukan setelah mahasiswa memperoleh minimal 100 SKS dengan komposisi mata kuliah yang sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Jurusan/Program Studi masing-masing . Beban kredit semester untuk ketiga jalur adalah minimal 144 SKS.
Jalur Skripsi
Jalur skripsi diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki Indeks Prestasi Komulatif (IPK) 2,50.
Jalur Karya Inovatif
Jalur karya inovatif diperuntukkan bagi mahasiswa yang memiliki IPK 2,50. Rambu-rambu penyelesaian studi jalur karya inovatif disesuaikan dengan kaidah keilmuan masing-masing jurusan/program studi.
Jalur Pemahaman Komprehensif
Jalur pemahaman komprehensif diperuntukkan bagi mahasiswa yang memilih jalur ini.