Lompat ke isi

Khoider Ali Ringirfuryaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Juli 2024 16.22 oleh Elijah Mahoebessy (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Nama Maluku|Kei,|Ringirfuryaan}} '''Khoider Ali Ringirfuryaan''' {{alias}} '''Dede''' adalah seorang remaja berusia 15 tahun (pada tahun 2024) yang dikenal karena kepemilikan bendera ''Benang Raja'' Republik Maluku Selatan dan keprihatinan terhadap penahanannya oleh Kepolisian Daerah Maluku.<ref name=":0"/> == Kehidupan pribadi == Khoider diketahui berstatus sebagai seorang pelajar di SMP Negeri 14 Ambon yang tinggal di Jalan Galunggung...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Khoider Ali Ringirfuryaan alias Dede adalah seorang remaja berusia 15 tahun (pada tahun 2024) yang dikenal karena kepemilikan bendera Benang Raja Republik Maluku Selatan dan keprihatinan terhadap penahanannya oleh Kepolisian Daerah Maluku.[1]

Kehidupan pribadi

Khoider diketahui berstatus sebagai seorang pelajar di SMP Negeri 14 Ambon yang tinggal di Jalan Galunggung, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Ayahnya, Ali Abdullah Ringirfuryaan merupakan anggota polisi yang bertugas di Direktorat Intelkam Kepolisian Daerah Maluku yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).[2]

Ditahan oleh Kepolisian Daerah Maluku

Pada tanggal 9 Mei 2024, ia ditahan oleh Kepolisian Daerah Maluku karena membawa bendera Benang Raja Republik Maluku Selatan saat acara nonton bareng (nobar) pertandingan play-off Olimpiade Paris 2024 antara Indonesia U-23 melawan Guinea U-23 di Lapangan Merdeka, Kota Ambon. Pada saat tiba di tempat berlangsungnya nobar, Khoider beberapa kali melintas menggunakan motor sembari mengibarkan bendera Benang Raja, hal tersebut kemudian memicu kemarahan warga sekitar. Warga kemudian mengejar dan hendak memukulnya, akan tetapi ia lebih dahulu berhasil diamankan oleh salah satu personel Ditreskrimum Polda Maluku.[2] Penahanannya memicu kontroversi di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku dan komunitas Maluku di Belanda.[1][2] Pemerintah Republik Maluku Selatan melalui akun Instagram resminya menyatakan keprihatinannya atas penangkapan seorang remaja berusia 15 tahun dan mengutuk Pemerintah Republik Indonesia.[3]

Referensi