Lompat ke isi

Hasyim Asy'ari (dosen)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 Juli 2024 18.15 oleh Desertasad (bicara | kontrib) (Penyempurnaan terakhir)
Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari, 2016
Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Masa jabatan
12 April 2022 – 3 Juli 2024
Sebelum
Pendahulu
Ilham Saputra
Pengganti
(akan diumumkan)
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir3 Maret 1973 (umur 51)
Pati, Jawa Tengah, Indonesia
Suami/istriDr. Siti Mutmainah, S.E., M.Si., Ak., CA.[1][2]
Anak3
Alma materUniversitas Jenderal Soedirman
Universitas Gadjah Mada
Universitas Malaya
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Hasyim Asy'ari, S.H., M.Si., Ph.D. (lahir 3 Maret 1973) adalah seorang dosen dan juga sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia masa bakti 2022–2027.[3][4]

Riwayat Pekerjaan

Riwayat Pendidikan

Pengalaman Organisasi

Kontroversi

Dugaan pencemaran nama baik oleh Sekjen PKPI

Hasyim dilaporkan oleh Sekjen atas dugaan pencemaran nama baik oleh Sekjen Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) karena menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu jika Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan upaya banding atau Peninjauan Kembali terhadap putusan PTUN[6]. Pada Kamis, 31 Mei 2018, Hasyim memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kaitan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI)[7].

Tindak asusila terhadap PPLN

Pada Rabu, 3 Juli 2024, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa Hasyim Asy'ari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) lantaran terbukti bersalah dalam tindak pidana asusila yang dilakukannya terhadap salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.[8] Padahal, pada bulan sebelumnya, tepatnya 17 Juni 2024, Hasyim dipercaya menjadi khatib Shalat Idul Adha 1445 H yang digelar di Lapangan Pancasila yang terletak di Simpang Lima, Kota Semarang, Jawa Tengah. Sholat Idul Adha tersebut dihadiri oleh Presiden Jokowi dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.[9][10] Dalam khutbahnya, Hasyim mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban dalam agama Islam memilik setidaknya dua makna, salah satunya adalah sifat-sifat kebinatangan yang terdapat dalam jiwa manusia harus dikorbankan dan disembelih.[9][11]

Pada sidang putusan oleh DKPP, Hasyim Asy'ari tidak menghadiri langsung, namun hadir secara daring melalui platform Zoom.[8] Sebelumnya, pelaporan terhadap Hasyim dilakukan pada 18 April 2024.[12] Pelaporan tersebut diwakilkan oleh LKBH FHIU dan LKBH APIK. Perwakilan LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyebut Hasyim melakukan tindak pelanggaran kode etik yaitu mendekati, merayu, sampai melakukan perbuatan asusila. Aristo juga menyebut pelaku dan korban beberapa kali bertemu saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa maupun saat korban melakukan kunjungan ke Indonesia.[12] Usai putusan tersebut, Hasyim memberikan keterangan di Gedung KPU RI. Ia menyatakan bahwa ia berterima kasih atas putusan sanksi yang diberikan DKPP karena putusan tersebut membebaskan dirinya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu. Setelah mengatakan hal tersebut, ia beserta para anggota KPU yang lain meninggalkan awak media tanpa adanya sesi tanya-jawab.[13]

Referensi

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-07-21. Diakses tanggal 2022-04-15. 
  2. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-11-28. Diakses tanggal 2022-04-15. 
  3. ^ "Hasyim Asy'ari Terpilih Jadi Ketua KPU 2022-2027". CNN Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-07-08. Diakses tanggal 2022-04-12. 
  4. ^ "Profil Hasyim Asy'ari yang Jadi Ketua KPU Periode 2022-2027". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-02-20. 
  5. ^ a b c "Salinan arsip" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-03-28. Diakses tanggal 2022-04-15. 
  6. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-21. Diakses tanggal 2018-06-25. 
  7. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-04-19. Diakses tanggal 2018-06-25. 
  8. ^ a b "DKPP Pecat Hasyim Asy'ari usai Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual". Tempo.co. 3-07-2024. Diakses tanggal 3 Juli 2024. 
  9. ^ a b "Jadi Khatib Salat Id di Semarang, Ketua KPU Ajak Sembelih Sifat Kebinatangan". detik.com. 17-06-2024. Diakses tanggal 3 Juli 2024. 
  10. ^ "Ketua KPU Hasyim Asy'ari jadi Khatib Idul Adha di Hadapan Jokowi, Sampaikan Kisah Nabi Ibrahim". Tempo. 2024-06-17. Diakses tanggal 2024-07-03. 
  11. ^ "Ketua KPU Trending Topic, Hasyim Asy'ari Pernah Ceramah soal Sifat Kebinatangan". SINDOnews.com. 3-7-2024. Diakses tanggal 3 Juli 2024. 
  12. ^ a b Wibowo, Eko Ari (2024-07-03). "Hasyim Asy'ari Hadir Secara Virtual di Sidang Pembacaan Putusan DKPP soal Dugaan Asusila". Tempo. Diakses tanggal 2024-07-03. 
  13. ^ "Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat DKPP, Bebas dari Beban Berat Ketua KPU". Kompas.com. 2024-07-03. Diakses tanggal 3 Juli 2024.