Lompat ke isi

Muhasabah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 21 Juli 2024 12.09 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (→‎Waktu pelaksanaan: menambahkan pranala dalam untuk memperjelas konteks)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Dalam ajaran Islam, muhasabah adalah tindakan menilai diri sendiri atas segala sesuatu yang akan, sedang dan telah dikerjakan.

Muhasabah merupakan sebuah istilah yang tidak disebutkan secara langsung di dalam Al-Qur'an maupun hadis.[1]

Waktu pelaksanaan

[sunting | sunting sumber]

Muhasabah dapat dilakukan sebelum melakukan, saat melakukan, maupun setelah melakukan suatu perbuatan.[2] Ibnul Qayyim menganjurkan untuk melakukan muhasabah setiap akan melakukan suatu pekerjaan dan setelah melakukan suatu pekerjaan. Penilaian muhasabah oleh Ibnul Qayyim didasari pada kesesuaian pekerjaan dengan syariat Islam serta keikhlasan dalam mengerjakannya.[3] Sedangkan Ibnu Qudamah memberikan anjuran untuk melaksanakan muhasabah setiap hari ketika pagi dan sore hari. Pagi hari diadakan muhasabah untuk memperkuat jiwa dan meyakinkannya untuk melakukan sesuatu secara ikhlas karena Allah. Sedangkan muhasabah pada sore hari bertujuan untuk mengoreksi segala niat, ucapan dan perbuatan yang telah dilakukan sepanjang hari. [4]

Pengabaian

[sunting | sunting sumber]

Pengabaian atas muhasabah dapat menimbulkan bahaya bagi individu.[5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Abdullah 2016, hlm. 3.
  2. ^ Yani 2008, hlm. 34.
  3. ^ Abdullah 2016, hlm. 5.
  4. ^ Abdullah 2016, hlm. 6.
  5. ^ Yani 2008, hlm. 35.

Daftar pustaka

[sunting | sunting sumber]