Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas
Jenis | Perjanjian lingkungan hidup |
---|---|
Dirancang | 10 Juni |
Ditandatangani | 2002 |
Lokasi | Kuala Lumpur, Malaysia |
Efektif | 2007 |
Syarat | 60 hari setelah ratifikasi keenam |
Penanda tangan | Seluruh negara anggota ASEAN |
Penyimpan | Sekretaris Jenderal ASEAN |
Bahasa | Inggris |
Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas (bahasa Inggris: ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution; disingkat AATHP) adalah sebuah perjanjian lingkungan hidup yang ditandatangani pada tahun 2002 oleh negara-negara anggota ASEAN yang bertujuan untuk mengendalikan pencemaran asap di Asia Tenggara.
Persetujuan ini merupakan reaksi terhadap krisis lingkungan hidup yang melanda Asia Tenggara pada akhir dekade 1990-an. Krisis ini terutama disebabkan oleh pembukaan lahan dengan cara pembakaran di pulau Sumatra. Citra satelit menunjukkan adanya titik api di beberapa lokasi di Kalimantan, Sumatra, Semenanjung Malaya dan beberapa tempat lain. Malaysia dan Singapura, dan sedikit banyak Thailand dan Brunei Darussalam, sangat terpengaruh oleh hal ini.
Dari Sumatra, angin muson bertiup membawa asap ke arah timur dan menciptakan akibat negatif bagi negara-negara Asia Tenggara lainnya. Asap tebal melingkupi sebagian Asia Tenggara selama berminggu-minggu mengakibatkan masalah kesehatan pada penduduk setempat.
Indonesia telah meratifikasi AATHP melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perjanjian ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 14 Oktober 2014.[1][2]
Negara anggota
[sunting | sunting sumber]Negara | Tanggal ratifikasi |
---|---|
Brunei Darussalam | 27 Februari 2003 |
Laos | 19 Desember 2004 |
Malaysia | 3 Desember 2002 |
Myanmar | 5 Maret 2003 |
Singapura | 13 Januari 2003 |
Thailand | 10 September 2003 |
Vietnam | 24 Maret 2003 |
Indonesia | 14 Oktober 2014 |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Adi, Tri, ed. (16 September 2019). "Penanganan bencana asap lintas batas". Kontan.co.id. Diakses tanggal 27 Desember 2021.
- ^ Fajar, Jay (17 September 2014). "Ratifikasi Setengah Hati Undang-Undang Penanganan Bencana Asap Lintas Negara". Mongabay.co.id. Diakses tanggal 27 Januari 2021.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Inggris) Dokumen persetujuan Diarsipkan 2007-09-30 di Wayback Machine. (format PDF)