Lompat ke isi

Balai Kota Malang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 Agustus 2024 05.41 oleh AABot (bicara | kontrib) (Cagar)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Gedung BalaiKota Malang
Nama sebagaimana tercantum dalam
Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya
Gedung Balai Kota Malang pada Malam Hari
Cagar budaya Indonesia
No. SKSK 185.45/341/35/73.112/2018
Tanggal SK12 Desember 2018
Tingkat SKWalikota Malang
PemilikPemerintah Kota Malang
Koordinat7°58′41″S 112°38′02″E / 7.97809°S 112.63390°E / -7.97809; 112.63390

Balai Kota Malang adalah salah satu bangunan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda. Bangunan ini terletak di lingkaran jalan Tugu Kota Malang dengan arsitektur kolonial Belanda. Sebelum tahun 1914 Malang masih merupakan daerah bagian dari Keresidenan Pasuruan dan kekuasaan tertinggi di Malang adalah Asisten Residen yang berkantor di selatan alun-alun Malang (sekarang Kantor Pos Malang). Setelah Kota Malang dinaikkan statusnya menjadi Gemeente (Kota madya) pada 1 April 1914, Malang berhak memerintah daerah sendiri dengan dipimpin oleh seorang Burgemeester (Wali kota). Jabatan wali kota waktu itu dirangkap oleh Asisten Residen sampai tahun 1918. Baru pada tahun 1919, Malang mempunyai wali kota pertama yaitu H.I. Bussemaker.[1]

Bangunan Balai Kota Malang didirikan sebagai pusat pemerintahan baru karena kantor pemerintahan lama berada di daerah alun-alun dianggap sudah tidak mewakili gaya pemerintah baru yang lebih modern sehingga diusulkan untuk membuat daerah pusat pemerintahan baru yaitu di daerah Jan Pieterszoon Coenplein (Lapangan J.P. Coen). Karena lapangan tersebut berbentuk bundar maka disebut Alun-alun Bundar.

Balai Kota Malang dibangun pada 1927 dan selesai pada September 1929. Gedung ini dirancang oleh HF Horn dengan menghabiskan biaya 287 ribu gulden dengan motto Voor de burgers van Malang yang artinya "untuk warga Malang". Bangunan Balai Kota Malang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya oleh Walikota Malang dalam Surat Ketetapan Walikota Malang nomor SK 185.45/341/35/73.112/2018 tertanggal 12 Desember 2018.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Gedung Balai Kota Malang". Informasi Situs Budaya Indonesia. 2017-11-17. Diakses tanggal 2020-01-07. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Inilah Daftar Lengkap 32 Bangunan Cagar Budaya di Kota Malang". Surya Malang. Diakses tanggal 2020-01-07.