Lompat ke isi

Pusat Investasi Pemerintah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 9 Agustus 2024 11.44 oleh 36.66.126.135 (bicara)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)


Pusat Investasi Pemerintah
PIP
Gambaran umum
SingkatanPIP
Dasar hukum pendirianPMK 91/PMK.01/2019
SifatNon Eselon
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Keuangan
Struktur
Direktur UtamaIsmed Saputra
Kantor pusat
Jl. Dr. GSSJ Ratulangi No.17, RT.2/RW.3, Gondangdia, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350, (021) 3924822
Situs web
https://pip.kemenkeu.go.id
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pusat Investasi Pemerintah merupakan satuan kerja pada Kementerian Keuangan yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Melaksanakan koordinasi di bidang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan.

  1. pelaksanaan penyusunan rencana strategis bisnis dan Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan, rencana kerja dan anggaran satuan kerja, pengelolaan anggaran, akuntansi, transaksi dan pelaporan keuangan, penyelesaian ( setelmen) , pengelolaan sumber daya manusia, urusan umum, harmonisasi fungsi internal organisasi, kehumasan dan layanan informasi, serta pengelolaan sistem informasi dan teknologi;
  2. pelaksanaan kerjasama pendanaaan pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah dengan Pemerintah Daerah dan/ a tau pihak lain, pengelolaan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah, kerjasama penyaluran pembiayaan dengan lembaga penyalur dan pengembangan bisnis pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah;
  3. pelaksanaan perikatan dan monitoring Jamlnan piutang yang diserahkan oleh lembaga penyalur;
  4. pelaksanaan penelaahan aspek hukum, penyusunan rumusan dan perubahan perjanjian, melakukan kajian hukum, penanganan masalah hukum dan penyusunan kebijakan serta pengelolaan risiko; dan
  5. pelaksanaan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas PIP.