Lompat ke isi

Sindrom Munchausen melalui proksi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 12 Agustus 2024 07.01 oleh Hariadhi (bicara | kontrib)
Factitious disorder imposed on another
Overview of factitious disorder imposed on another
Informasi umum
Nama lainFactitious disorder by proxy, Munchausen syndrome by proxy (MSbP, MbP), fabricated or induced illness by carers (FII), medical child abuse
SpesialisasiPsychiatry
PenyebabUnknown[1]
Faktor risikoPregnancy related complications, mother who was abused as a child or has factitious disorder imposed on self[2]
Aspek klinis
Gejala dan tandaVariable[3]
DiagnosisRemoving the child from the caregiver results in improvement, video surveillance without the knowledge of the caregiver[4]
Kondisi serupaMedical disorder, borderline personality disorder, other forms of child abuse, delusional disorder[5]
PerawatanRemoval of the child, therapy[1][4]
PrevalensiRelatively rare[4]

Sindrom Munchausen melalui proksi atau dikenal juga dalam Bahasa Inggrisnya, Factitious disorder imposed on another adalah kondisi orang yang mendampingi atau merawat dengan sengaja menciptakan kesan adanya gangguan kesehatan yang dialami oleh orang yang berada dalam tanggung jawabanya, biasanya anak-anak. Lebih lanjut tindakan ini bisa dilakukan dengan melukai korban atau memalsukan sampel pemeriksaan kesehatannya, dengan tujuan korban disimpulkan sakit oleh tenaga kesehatan. Hal ini bisa terjadi bahkan tanpa keuntungan apapun yang diterima oleh penamping tersebut. Dalam jangka panjang, perbuatan ini bisa menghasilkan cedera atau bahkan kematian bagi korbannya.

Manajemen yang diperlukan untuk kondisi ini adalah menitipkan anak yang menjadi korban di fasilitas pengasuhan khusus. Terapi bisa diberikan kepada pendamping tersebut. Terapi bisa membantu jika pendamping menyadari kondisinya dan membutuhkan bantuan.

Angka kejadian kondisi ini tidak diketahui, walaupun dianggap jarang terjadi. Lebih dari 95 persen pelaku adalah ibu korbannya sendiri. Kondisi ini ditemukan pada tahun 1977 oleh Robert Meadow. Kondisi ini bisa jadi menjadi petunjuk adanya tindak kejahatan di baliknya.

Diagnosa

Sindrom Munchausen melalui proksi sebenarnya istilah yang kontroversial. Dalam dokumen ICD-10 yang diterbitkan WHO, diagnosa resmi untuk kondisi ini adalah factious disorder' (301.51 in ICD-9, F68.12 in ICD-10). Tahun 2013, kondisi ini mulai diakui sebagai sebuah gangguan, sementara di Inggris, kondisi ini dianggap sebagai penyakit yang djibuat-buat oleh pengasuh.

Dalam DSM V, diagnosa kondisi ini diklasifikasi sebagai factious disorder 300.19, dengan dua turunan:

  1. Factious disorder imposed on self
  2. Factious disorder imposed on another

Pelakunya dianggap bisa jadi menyimpan perilaku abusif di baliknya.

  1. ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Jac2004
  2. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Yat2017
  3. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama Stir2007
  4. ^ a b c Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama My2005
  5. ^ Kesalahan pengutipan: Tag <ref> tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernama DSM5