Sindrom Munchausen melalui proksi
Factitious disorder imposed on another | |
---|---|
Overview of factitious disorder imposed on another | |
Informasi umum | |
Nama lain | Factitious disorder by proxy, Munchausen syndrome by proxy (MSbP, MbP), fabricated or induced illness by carers (FII), medical child abuse |
Spesialisasi | Psychiatry |
Penyebab | Unknown[1] |
Faktor risiko | Pregnancy related complications, mother who was abused as a child or has factitious disorder imposed on self[2] |
Aspek klinis | |
Gejala dan tanda | Variable[3] |
Diagnosis | Removing the child from the caregiver results in improvement, video surveillance without the knowledge of the caregiver[4] |
Kondisi serupa | Medical disorder, borderline personality disorder, other forms of child abuse, delusional disorder[5] |
Perawatan | Removal of the child, therapy[1][4] |
Prevalensi | Relatively rare[4] |
Sindrom Munchausen melalui proksi atau dikenal juga dalam Bahasa Inggrisnya, Factitious disorder imposed on another adalah kondisi orang yang mendampingi atau merawat dengan sengaja menciptakan kesan adanya gangguan kesehatan yang dialami oleh orang yang berada dalam tanggung jawabanya, biasanya anak-anak. Lebih lanjut tindakan ini bisa dilakukan dengan melukai korban atau memalsukan sampel pemeriksaan kesehatannya, dengan tujuan korban disimpulkan sakit oleh tenaga kesehatan. Hal ini bisa terjadi bahkan tanpa keuntungan apapun yang diterima oleh penamping tersebut. Dalam jangka panjang, perbuatan ini bisa menghasilkan cedera atau bahkan kematian bagi korbannya.
Manajemen yang diperlukan untuk kondisi ini adalah menitipkan anak yang menjadi korban di fasilitas pengasuhan khusus. Terapi bisa diberikan kepada pendamping tersebut. Terapi bisa membantu jika pendamping menyadari kondisinya dan membutuhkan bantuan.
Angka kejadian kondisi ini tidak diketahui, walaupun dianggap jarang terjadi. Lebih dari 95 persen pelaku adalah ibu korbannya sendiri. Kondisi ini ditemukan pada tahun 1977 oleh Robert Meadow. Kondisi ini bisa jadi menjadi petunjuk adanya tindak kejahatan di baliknya.
Diagnosa
Sindrom Munchausen melalui proksi sebenarnya istilah yang kontroversial. Dalam dokumen ICD-10 yang diterbitkan WHO, diagnosa resmi untuk kondisi ini adalah factious disorder' (301.51 in ICD-9, F68.12 in ICD-10). Tahun 2013, kondisi ini mulai diakui sebagai sebuah gangguan, sementara di Inggris, kondisi ini dianggap sebagai penyakit yang djibuat-buat oleh pengasuh.
Dalam DSM V, diagnosa kondisi ini diklasifikasi sebagai factious disorder 300.19, dengan dua turunan:
- Factious disorder imposed on self
- Factious disorder imposed on another
Pelakunya dianggap bisa jadi menyimpan perilaku abusif di baliknya.
- ^ a b Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaJac2004
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaYat2017
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaStir2007
- ^ a b c Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaMy2005
- ^ Kesalahan pengutipan: Tag
<ref>
tidak sah; tidak ditemukan teks untuk ref bernamaDSM5